Usai Hutan Unmul Dijarah, Muncul Teror

Aktivitas tambang ilegal merusak hutan Unmul. Foto: gocsrkaltim

apakabar.co.id, JAKARTA – Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang berani membongkar tambang ilegal di Hutan Pendidikan kini menghadapi teror.

Ancaman datang melalui pesan WhatsApp dari pihak-pihak tak dikenal, termasuk yang mengaku dari ormas dan pelaku tambang.

“Iya benar. Intimidasi dari ormas dan orang yang mengaku orang dari tambang itu,” ungkap Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul, Rabu (9/4).

Ancaman itu diterima mahasiswa melalui pesan WhatsApp pada 6 April 2025. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, dan ponsel mahasiswa bersangkutan kini berada dalam penyitaan aparat.

“Intimidasi ini sudah dilaporkan ke kepolisian. HP mahasiswa yang bersangkutan juga sudah disita kepolisian,” jelasnya.

Bukan hanya mahasiswa, Rustam sendiri turut menjadi sasaran teror. “Saya juga ditelpon beberapa ormas. Mereka juga mengancam,” ujarnya.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan telah menerima laporan kasus ini dan langsung mengambil tindakan.

“Kami sudah menerima laporannya dan langsung menindaklanjuti,” kata Endar saat dikonfirmasi Rabu petang (9/4).

Ia memastikan identitas pihak-pihak yang diperiksa akan dibuka ke publik bila kasus naik ke tahap penyidikan. Endar juga mengimbau siapa pun yang merasa terancam untuk segera melapor ke polisi.

“Kalau ada yang merasa terancam, bisa melaporkan ke polisi,” tambah Kabid Humas Kombes Pol Yulianto.

Hutan pendidikan Unmul yang mestinya jadi laboratorium alam justru diserobot para penambang liar. Penjarahan terjadi pada momen sunyi, yakni 4 April, saat mayoritas masyarakat tengah merayakan Idulfitri.

Tak tanggung-tanggung, lima alat berat dikerahkan masuk ke dalam kawasan. Luas lahan yang digarap mencapai 3,36 hektare.

Parahnya, aktivitas ilegal ini telah menyebabkan longsor. Polisi berdalih kegiatan masih sebatas pembukaan jalan, namun fakta di lapangan menunjukkan pengelupasan lahan besar-besaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Penelusuran media ini menemukan, terduga pelaku merupakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri.

Lokasi tambang berada di habitat satwa liar dilindungi seperti orang utan, beruang madu, dan lutung merah.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Irjen Pol Rizal Irawan, membenarkan kasus ini telah diambil alih oleh tim Gakkum.

“Kasusnya sudah ditangani oleh Gakkum [Tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan],” tegasnya.

 

9 kali dilihat, 9 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *