NEWS

Gubernur Kalsel: Banjir Balangan Bukan Dampak dari Tambang

Banjir merendam hingga atap rumah warga di kawasan Tebing Tinggi, Balangan, Kalsel. Foto: tangkapan layar
Banjir merendam hingga atap rumah warga di kawasan Tebing Tinggi, Balangan, Kalsel. Foto: tangkapan layar
apakabar.co.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyatakan banjir hebat yang melanda Kabupaten Balangan tidak disebabkan oleh kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan batu bara. Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik dan berbeda arah dengan pandangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sebelumnya menyoroti faktor lingkungan dan aktivitas manusia.

Orang nomor satu di Kalsel tersebut menegaskan bahwa banjir yang merendam Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, bukanlah banjir bandang sebagaimana narasi yang berkembang. Menurutnya, peristiwa tersebut murni akibat curah hujan tinggi dan kondisi cuaca ekstrem yang menyebabkan sungai meluap. “Di Balangan itu bukan banjir bandang. Itu hanya karena air hujan, yang meluap,” ujar Muhidin usai rapat persiapan menyambut kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meninjau dampak banjir di Kalsel.


Muhidin bahkan menyatakan pihaknya tidak menemukan indikasi kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang maupun pembalakan kayu di wilayah terdampak. “Jadi gini, ini sama seperti di Sumatera. Kalau terjadi banjir, dari Kementerian Lingkungan Hidup nanti akan dikaji dan diproses apakah itu kesalahan pengusaha kayu atau faktor lain. Tapi untuk ini (Balangan), kita tidak menemukan adanya kerusakan dari tambang maupun kayu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurafiq secara gamblang menyebut aktivitas pertambangan sebagai salah satu faktor utama penyebab banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kalsel. Hal tersebut disampaikan saat ia meninjau langsung lokasi banjir di beberapa titik, Selasa (30/12/2025). 

Hanif bahkan menyebut nama sejumlah korporasi tambang, yakni PT Adaro dan PT Antang Gunung Meratus (AGM). Keduanya masuk dalam daftar perusahaan yang diduga kuat melanggar izin lingkungan.


“Data sementara ada sekitar 50-an korporasi, termasuk perusahaan skala besar seperti Adaro dan AGM, yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Hanif saat berada di Desa Indrasari, Kabupaten Banjar.

Menurut Hanif, temuan tersebut bukan sekadar asumsi. Kementerian LH telah mengantongi bukti kuat berupa data pencitraan satelit yang menunjukkan adanya pembukaan lahan di luar batas izin resmi. Secara keseluruhan, terdapat 182 perusahaan yang masuk radar audit karena diduga melakukan deforestasi berlebihan.

Audit lingkungan itu difokuskan pada empat catchment area atau daerah tangkapan air yang membentang dari Kabupaten Balangan hingga Kabupaten Banjar.  Wilayah ini dinilai krusial karena menjadi jalur aliran air utama yang terdampak langsung jika terjadi kerusakan hutan di kawasan hulu.