LINGKUNGAN HIDUP
Menteri LH Segel Pertambangan di Sumatera Barat
apakabar.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menindaklanjuti dampak banjir di Sumatera Barat dengan menyegel sejumlah lokasi pertambangan serta memasang plang pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga.
Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan menemukan bukaan tambang terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak disertai pemantauan air larian dan mitigasi potensi longsor. Kondisi tersebut diduga memperparah erosi serta aliran lumpur menuju kawasan permukiman.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini menyangkut keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Tim pengawas juga mendapati beberapa lokasi tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen AMDAL atau izin lingkungan, pengelolaan air larian, pengendalian erosi, serta rencana reklamasi. Penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan serta menyampaikan rencana perbaikan yang memadai.
KLH/BPLH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel. Selain penyegelan, plang pengawasan dipasang untuk memberikan informasi kepada publik mengenai status lokasi serta langkah pemerintah mencegah dampak lanjutan.
“Bukaan tambang yang tidak direklamasi tanpa pemantauan air larian sangat berisiko memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Menteri Hanif.
Proses pemeriksaan lanjutan akan menilai pengelolaan bekas tambang, kualitas dan kuantitas aliran air, serta rencana reklamasi yang telah atau akan dilaksanakan. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, KLH/BPLH akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
KLH/BPLH juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam proses pemulihan, pembersihan material penghambat aliran sungai, serta penataan kawasan rawan. Pengawasan berkelanjutan dinilai penting agar praktik pertambangan tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung, tata air, dan keselamatan masyarakat.
“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi; ini seruan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” ujar Menteri Hanif menutup keterangan.
KLH/BPLH akan mempublikasikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut secara berkala guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Semua pihak diharapkan mendukung proses verifikasi dan pemulihan guna mengurangi risiko bencana berulang serta memperkuat ketahanan lingkungan.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO