NEWS
BRIN Dukung Usulan KPK soal Ketum Parpol Cukup Dua Periode
apakabar.co.id, JAKARTA - Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai dua periode cegah kepemimpinan personalistik. Dengan begitu akan membuat sirkulasi elit akan berjalan dengan baik.
Peneliti senior Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli menerangkan usulan yang dikeluarkan KPK tersebut berkenaan dengan suksesi kepemimpinan partai yang mandek dan cenderung tidak demokratis karena tidak terjadi secara periodik. Persoalan suksesi kepemimpinan partai, lanjut Lili, sebenarnya merupakan urusan internal partai.
"Namun, nampaknya KPK melihat bahwa persoalan suksesi kepemimpinan partai mandek dan cenderung tidak demokratis di mana pergantian ketum partai tidak terjadi secara periodik sehingga kemudian muncul usulan dari KPK tersebut. Atas dasar itu, kemudian KPK mengusulkan jabatan ketum partai cukup 2 periode," katanya di Jakarta, Jumat (24/4).
Menurut dia, usulan tersebut perlu dicermati secara bijak agar tidak menimbulkan penolakan atau resistensi partai karena negara tidak dapat mengatur urusan internal parpol.
Selain itu, Lili menuturkan KPK dapat meneruskan usulan tersebut dalam agenda pembahasan RUU Parpol agar mengikat partai melalui Undang-Undang atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengajukan usul inisiatif pemerintah.
"Bisa saja yang mengusulkan KPK itu sendiri ketika ada pembahasan RUU Parpol atau bisa juga diambil alih oleh Kemendagri sebagai usul inisiatif pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memberikan sejumlah usulan tersebut setelah melakukan kajian tata kelola partai politik, seperti tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK.
KPK dalam kajian itu, menemukan belum adanya atau tidak jelasnya empat hal dalam tata kelola partai politik di Indonesia, terkhusus masa jabatan ketua umum parpol.
Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan agar saat kaderisasi berjalan, maka diperlukan pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

