EKBIS

Rupiah Melemah, Perkuat UMKM dengan Pelatihan dan Pendampingan

Foto seorang ibu sedang menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Foto: UMKM Indonesia
Foto seorang ibu sedang menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Foto: UMKM Indonesia
apakabar.co.id, JAKARTA - Melemahnya rupiah dalam beberapa hari terakhir terhadap dolar AS berdampak langsung kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Mereka yang masih mengandalkan bahan baku impor pada usahanya, terpaksa harus mengatur ulang strategi agar tidak merugi karena naiknya biaya impor bahan baru.

Mengutip data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dari Bank Indonesia hingga Jumat 22 Mei 2026, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah tembus Rp17.717. 

Head Sustainability Maybank Indonesia Maria Trifany Fransiska menegaskan di tengah situasi tersebut Maybank Indonesia konsisten memberdayakan pelaku UMKM melalui pendampingan hingga peningkatan skill usaha agar mampu bertahan dalam kondisi ekonomi apapun.

“Sasaran kita tetap penguatan sosial atau social empowerment dengan pendampingan dan mentoring hingga gencar pelatihan bahkan kita juga menyasar penyandang disabiltas,” ujar Maria seusai menjadi pembicara dalam pelatihan jurnalistik yang digelar Maybank Indonesia bersama Indonesian Institute of Journalism (IIJ) di Jakarta, Kamis (21/5).
Pemberdayaan komunitas, kata Maria, merupakan merupakan satu dari tiga pilar keberlanjutan Maybank yang rutin dilaporkan dalam Sustainability Report setiap tahun. Dua pilar keberlanjutan lainnya adalah transisi yang bertanggung jawab yaitu transisi menuju ekonomi rendah karbon secara terencana dan adil dengan memperhatikan dampak lingkungan maupun sosial serta kebutuhan pemangku kepentingan. 

Selanjutnya pilar ketiga atau terakhir adalah selaras dan nyata dalam tindakan dengan membangun pondasi kuat sekaligus menerapkan tata kelola ESG (environment social government) yang baik.   

Maria menambahkan, kepatuhan Maybank Indonesia dalam melaporkan Sustainability Report rutin tiap tahun bukan hanya pilihan strategis melainkan kewajiban hukum (mandatory) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi mendasar adalah peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. 
"Selain itu bank juga wajib menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) sebagai bentuk transparansi operasional yang berwawasan lingkungan," paparnya.

Sementara itu Azza Habibullah, Financial Director Envmission pada kesempatan serupa menuturkan, sustainability report adalah dokumen resmi yang diterbitkan perusahaan secara berkala untuk melaporkan dampak dan kinerjanya di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola. 

“Awalnya Sustainability Report bersifat sukarela (voluntary) pada tahun 2000 kemudian diwajibkan (mandatory) sejak 2017 berdasarkan POJK Nomor 51 dan pelanggar bakal kena sanksi,” jelasnya.