OPINI

Energi Hijau untuk Pusat Data Hijau Nasional

Ilustrasi energi baru terbarukan untuk mendukung transisi energi. Foto: Pixabay
Ilustrasi energi baru terbarukan untuk mendukung transisi energi. Foto: Pixabay
Oleh: Tommy Darmadi*

Transformasi digital Indonesia tengah memasuki fase baru di mana terjadinya lonjakan aktivitas teknologi digital secara krusial mulai dari cloud computing, big data, serta penyediaan sistem/aplikasi yang berbasis pada Artificial Intelligence (AI).

Transformasi ini telah mengubah wajah industri serta layanan publik berbasis elektronik dan juga perkembangan data center (pusat data) dari sekadar fasilitas teknologi informasi menjadi kebutuhan infrastruktur strategis berskala nasional.

Dalam konteks pusat data ini, keberlanjutan pertumbuhan ekosistem digital tidak lagi semata ditentukan oleh ketersediaan teknologi, jaringan dan perangkat lunak, tetapi sangat bergantung pada kesiapan pasokan energi listrik rendah emisi untuk ketersediaan kebutuhan energi yang berkelanjutan.

Untuk menghadapi perubahan kebutuhan ini, Pemerintah Republik Indonesia telah menempatkan transformasi digital sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024–2029 (RPJMN 2024–2029).

Melalui agenda ini, transformasi digital diharapkan menjadi faktor yang berperan penting dalam peningkatan produktivitas secara lintas sektor, mulai dari ekonomi, industri, pendidikan, hingga layanan publik.

Namun, di balik harapan tersebut, terdapat tantangan struktural yang tidak dapat diabaikan, yakni tingginya tingkat kebutuhan konsumsi energi data center yang bersifat masif dan kebutuhan operasional yang berkesinambungan.

Apabila pengelolaan kebutuhan tersebut tidak dilakukan secara taktis dan strategis, hal ini akan berdampak pada potensi pencemaran lingkungan serta peningkatan jejak karbon nasional. Oleh karena itu, transformasi digital berbasis pada peningkatan dan pengembangan pusat data perlu diiringi dengan strategi pengembangan energi.

Secara global, pusat data diakui memiliki tingkat konsumsi listrik besar dengan pertumbuhan tercepat. International Energy Agency (IEA) mencatat bahwa konsumsi listrik data center dan jaringan transmisi data telah mencapai sekitar 1-1,5 persen dari total konsumsi listrik dunia dan diproyeksikan terus meningkat seiring dengan semakin maraknya penggunaan teknologi berbasis AI.

Pusat Data memiliki karakteristik unik dan dapat dikategorikan sebagai beban listrik dengan skala besar dan berlangsung terus-menerus, fasilitas seperti hyperscale bahkan dapat menyerap daya hingga puluhan atau ratusan megawatt. Walau demikian, data center juga dituntut mencapai tingkat efisiensi tinggi yang umumnya diukur melalui indikator Power Usage Effectiveness (PUE).

Inovasi teknologi pendinginan, pemanfaatan kecerdasan buatan dalam manajemen energi, serta integrasi sistem penyimpanan energi merupakan bagian pengembangan data center untuk mencapai efisiensi, keandalan, dan target rendah emisi.

Bagi Indonesia, pengembangan pusat data menjadi tantangan yang lebih kompleks karena sistem ketenagalistrikan nasional masih didominasi oleh pembangkit listrik berbasis energi fosil. Sehingga tanpa adanya transisi energi yang berkelanjutan, pertumbuhan data center untuk merespon kebutuhan publik akan berimplikasi langsung pada peningkatan emisi tidak langsung (scope 2 emissions) jika pasokan listriknya masih didominasi oleh penggunaan energi fosil.

Oleh karena itu, isu pusat data tidak bisa dilepaskan dari agenda transisi energi terbarukan.

Di sinilah Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2035 menjadi instrumen kebijakan yang krusial dan fundamental karena RUPTL tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknis perencanaan pembangkit dan jaringan listrik, tetapi juga sebagai policy signal yang menunjukkan arah transisi energi Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.

Dengan menempatkan energi terbarukan sebagai porsi dominan, sekitar 61 persen berasal dari energi baru dan terbarukan serta 15 persen dari sistem penyimpanan energi, RUPTL menjadi fondasi penting dalam perubahan paradigma perencanaan ketenagalistrikan nasional. Proyeksi penambahan kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan mencapai sekitar 69,6 GW hingga 2034, mencerminkan komitmen negara dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus memperkuat ketahanan sistem listrik.

Dalam konteks pengembangan infrastruktur data center, arah kebijakan ini memiliki implikasi strategis yang membuka peluang bagi transformasi digital sekaligus mendorong terwujudnya pusat data ramah lingkungan (Green Data Center).

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong penguatan jaringan transmisi, interkoneksi antarwilayah, dan sistem penyimpanan energi, sehingga akan meningkatkan keandalan pasokan listrik yang menjadi faktor kunci dalam investasi Green Data Center.

Dengan landasan pemikiran di atas, akan menjadi menarik untuk melihat bagaimana hubungan antara pengembangan infrastruktur data center dan energi terbarukan yang memiliki hubungan simbiosis antara keduanya. 

Infrastruktur pusat data sangat membutuhkan pasokan energi bersih dan stabil untuk memenuhi komitmen keberlanjutan dan di sisi lain, data center berpotensi menjadi anchor demand bagi proyek transisi energi terbarukan. Permintaan listrik yang besar, stabil, dan berjangka panjang dari data center dapat menjadi penopang kelayakan finansial pembangkit listrik EBT melalui skema kontrak jangka panjang seperti power purchase agreement (PPA).

Hal ini ditunjukkan dari pengalaman global bahwa keterlibatan perusahaan teknologi sebagai pembeli listrik hijau jangka panjang telah mempercepat investasi energi terbarukan.

Bagi Indonesia, isu data center dan energi tidak lagi bersifat teknis semata, melainkan telah menjadi faktor penentu daya saing yang dapat menarik investasi secara global. Negara yang mampu menyediakan pasokan listrik hijau yang andal dan efisien akan memiliki posisi lebih kuat dalam menarik investasi digital global.

Sinergi antara kebijakan digital dan kebijakan energi menjadi keharusan, bukan pilihan. Transisi energi dan transformasi digital tidak lagi berjalan terpisah, melainkan saling terintegrasi dan menguatkan. Energi hijau tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sbagai fondasi bagi pembangunan green data center nasional.

Ke depan, tantangan utama terletak pada konsistensi implementasi kebijakan, percepatan pembangunan infrastruktur jaringan, serta koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri. Dengan pengelolaan yang tepat, Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan energi bagi pertumbuhan ekosistem digital, tetapi juga menjadikan transisi energi sebagai keunggulan daya saing nasional.

Dalam konteks ini, RUPTL 2025–2035 patut dipahami bukan semata sebagai rencana penyediaan listrik, melainkan sebagai instrumen strategis negara dan peta jalan menuju ekonomi digital berkelanjutan.

*) Ketua Bidang BUMA PP GP Ansor