NEWS
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Eks Sekda Balangan, Kuasa Hukum: Urgensinya apa?

apakabar.co.id, BALANGAN - Masa penahanan Eks Sekda Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno, diperpanjang selama 40 hari.
Sebelumnya, sejak 17 September dititipkan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Amuntai sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.
Kejaksaan Negeri Balangan memberikan alasan penahanan dan perpanjangan ini demi mempermudah proses penyidikan. Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah tak menjelaskan urgensi penahanan Sutikno ini secara detail. Hanya prosedural perlakuan terhadap tersangka pidana.
"[Urgensi], penyidik melakukan penahanan 20 hari dan penuntut umum melakukan perpanjangan 40 hari. Kan masih dalam proses penyidikan. Untuk perkara Sutikno kan masih berjalan, ini bukan akhir, ini masih permulaan, masih perlu pemeriksaan saksi-saksi dan lain-lain," ujarnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Balangan kepada awak media, Selasa (7/10).
Rachmansyah mengaku sejak penahanan Sutikno proses penyidikan yang berkaitan dengan kasus ini terus berjalan.
"Terus berjalan, penyidik mengumpulkan tambahan - tambahan lagi, saksi bukti dan sebagainya," ucapnya.
Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu dari Firma Hukum Victoria geram dengan perlakuan Kejaksaan Negeri Balangan terhadap kliennya. Ia menilai tak ada urgensi untuk menahan Sutikno di dalam penjara sampai saat ini.
"Selama 20 hari sebelumnya, sampai hari ini Sutikno tak pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Balangan, tak pernah ada BAP lanjutan. Jadi, ada apa ini," ujarnya.
Hottua bilang pihak kejaksaan hanya berpatokan pada BAP pada 17 September, yang mana ada 9 pertanyaan tak subtansial terhadap kasus korupsi. Bertepatan hari itu juga Sutikno menerima kabar sebagai tersangka dan langsung dijembloskan ke penjara.
"Menurut kami, Sutikno tersandera oleh BAP tersangka yang tidak profesional. Dan ada indikasi kepentingan atas penetapan tersangka terhadap Sutikno," ungkapnya.
Demi memenuhi hak konstitusional Sutikno, Hottua menyampaikan akan menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Balangan.
Saat ini proses praperadilan kasus yang menyeret nama Sutikno masih berjalan. Kamis (9/10) sudah sampai penyampaian dari masing-masing saksi ahli.

Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR