NEWS

Kemensos Dorong 133 KPM Naik Kelas Lewat Program Graduasi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menggraduasi penerima bansos di Jakarta. (Foto: Dok. Kemensos)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menggraduasi penerima bansos di Jakarta. (Foto: Dok. Kemensos)
apakabar.co.id, JAKARTA - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako mengikuti prosesi graduasi di Aula Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Sebanyak 133 KPM secara simbolis digraduasi langsung oleh Gus Ipul dengan prosesi pemindahan tali toga dari kiri ke kanan sebagai tanda bahwa mereka telah lulus dari status penerima bantuan sosial.

“Tugas kami para menteri adalah membantu presiden mengeksekusi Asta Cita. Untuk memahami gaya kebijakan presiden, sederhananya yang atas dijaga, yang tengah difasilitasi, yang bawah dibela,” kata Gus Ipul dalam sambutannya.

Dalam acara bertajuk Berani Graduasi: Siap Mewujudkan Generasi Indonesia Emas, Gus Ipul menegaskan keinginan Presiden Prabowo Subianto agar para KPM memiliki semangat untuk naik kelas, meningkatkan kesejahteraan, dan tidak terus bergantung pada bantuan sosial.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ditugaskan mengoordinasikan, menyinkronkan, serta merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.

“Kemenko PM ini membela yang di bawah, mengafirmasi yang di bawah. Ini adalah kerja besar yang harus kita kerjakan bersama-sama, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga semangat dari para penerima manfaat,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan, penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, dengan pengelompokan dari desil 1 hingga desil 10.

“Data itu sudah memberikan perankingan. Yang berhak menerima bantuan adalah desil 1 sampai 4. Setelah desil 4 naik, maka dilakukan graduasi. Selanjutnya mereka masuk ke program pemberdayaan yang nilainya lebih besar daripada sekadar menerima bansos,” pungkasnya.