OPINI

Menjamin Keadilan Fiskal Transaksi Ekonomi Real Time

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Antara
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Antara
Oleh: M. Lucky Akbar*

Perkembangan penjualan produk melalui transaksi live e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah perdagangan digital di Indonesia secara signifikan.

Jika sebelumnya transaksi daring didominasi model marketplace konvensional, kini siaran langsung penjualan melalui platform media sosial dan aplikasi e-commerce tumbuh pesat sebagai kanal baru yang menggabungkan hiburan, interaksi, dan transaksi instan.

Data berbagai laporan industri menunjukkan bahwa nilai transaksi live e-commerce di Indonesia diperkirakan telah melampaui Rp250 triliun–Rp300 triliun per tahun. Estimasi ini banyak dirujuk dari proyeksi Google, Temasek, dan Bain & Company dalam laporan e-Conomy SEA (2023–2024) yang menempatkan Indonesia sebagai kontributor terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara.

Selain itu, laporan Momentum Works (2023) secara khusus menyoroti pesatnya pertumbuhan live e-commerce di kawasan, dengan Indonesia menjadi salah satu pasar paling dinamis didorong oleh penetrasi platform.

Dari sisi domestik, temuan Bank Indonesia (2024) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia juga menunjukkan lonjakan signifikan nilai transaksi perdagangan elektronik, termasuk kontribusi kanal live streaming yang semakin dominan dalam mendorong konsumsi digital masyarakat. Kombinasi berbagai sumber ini memperkuat kesimpulan bahwa Indonesia saat ini tidak hanya menjadi pasar terbesar, tetapi juga salah satu yang paling progresif dalam adopsi model live e-commerce di Asia Tenggara
Fenomena ini bukan sekadar tren digital, melainkan telah menjadi mesin ekonomi baru yang melibatkan jutaan penjual, kreator konten, dan konsumen. Namun, di balik lonjakan nilai transaksi tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai keadilan fiskal untuk transaksi dalam live e-commerce tersebut. Hal ini dikarenakan sebagian besar aktivitas live e-commerce masih berada di wilayah abu-abu perpajakan, terutama ketika transaksi terjadi melalui akun individu, kreator, atau afiliator yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem administrasi pajak.

Sebaliknya, negara juga tidak dapat bersikap reaktif atau represif secara simplistis mengingat transaksi tersebut telah membuka peluang ekonomi inklusif, terutama bagi UMKM, perempuan, dan generasi muda yang sebelumnya sulit menembus pasar formal. Oleh karena itu, menjamin adanya keadilan fiskal pengenaan pajak dalam transaksi live e-commerce menjadi kebutuhan priotitas, agar transformasi digital tidak justru menciptakan asimetri kepatuhan dan ketimpangan lanskap ekonomi digital nasional.

Potensi Ekonomi

Nilai ekonomi perdagangan digital Indonesia terus menunjukkan tren meningkat dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Berbagai laporan industri memperkirakan nilai transaksi e-commerce Indonesia telah melampaui 80 miliar dolar AS dan diproyeksikan menembus 120 miliar–130 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan.

Dari angka tersebut, live e-commerce diperkirakan menyumbang sekitar 15–20 persen nilai transaksi seiring meningkatnya popularitas fitur live shopping di berbagai platform. Dengan demikian, nilai transaksi live e-commerce Indonesia dapat diperkirakan berada pada kisaran 12 miliar–16 miliar dolar AS per tahun, atau setara Rp190 triliun–Rp250 triliun dengan kurs saat ini.

Besarnya nilai transaksi live e-commerce menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan lagi sekadar bagian pinggiran ekonomi digital, tetapi telah menjadi arus utama yang menyumbang porsi besar terhadap perputaran ekonomi digital nasional.

Pemerintah sudah mencatat penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital termasuk transaksi yang terjadi secara elektronik yang mencapai Rp34,9 triliun hingga Maret 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp27,48 triliun.
Karakteristik live e-commerce yang cair dan berbasis individu memperbesar risiko tax gap, yakni selisih antara potensi pajak yang bisa dipungut dan realisasi penerimaan yang terjadi.

Sejumlah pengamat perpajakan memperkirakan bahwa potensi penerimaan dari pedagang online saja bisa mencapai sekitar Rp5,6 triliun per tahun hanya dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong marketplace pada tingkat sekitar 1 persen dari nilai transaksi bila sepenuhnya dipungut dan disetorkan.

Namun angka tersebut belum mencakup potensi dari penerimaan PPN yang sering kali tidak dipungut secara otomatis oleh banyak pelaku kecil, serta PPh final UMKM yang masih banyak tidak terlaporkan secara lengkap. Sehingga perlu ada perbaikan desain kebijakan dan mekanisme pemungutan pajak digital yang lebih adaptif agar keadilan fiskal dapat ditegakkan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital itu sendiri.

Keadilan Fiskal

Berdasarkan perspektif keadilan fiskal, kondisi ini memunculkan persoalan kesetaraan perlakuan pajak. Pelaku usaha ritel konvensional diwajibkan memungut dan menyetor pajak secara ketat, sementara sebagian pelaku live e-commerce, terutama yang berbasis individu, masih berada di wilayah abu-abu perpajakan. Ketimpangan ini bukan hanya berimplikasi pada potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kompetisi usaha yang tidak seimbang antara pelaku konvensional dan digital.

Potensi penerimaan pajak dari live e-commerce sebenarnya tidak kecil. Berdasarkan asumsi konservatif bahwa dari nilai transaksi Rp200 triliun, sekitar 30–40 persen merupakan nilai tambah dan pendapatan yang dapat dikenai pajak, maka basis pajak potensial berada pada kisaran Rp60 triliun–Rp80 triliun. 

Jika dikenakan pajak penghasilan efektif rata-rata 5–10 persen dengan mempertimbangkan skala usaha dan skema pajak UMKM dengan potensi penerimaan pajak dapat mencapai Rp3 triliun–Rp8 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk potensi PPN dari transaksi digital yang semakin terdigitalisasi melalui sistem pembayaran elektronik.
Namun demikian keadilan fiskal tidak identik dengan pemungutan pajak yang agresif. Banyak pelaku live e-commerce berasal dari sektor mikro dan informal yang baru naik kelas melalui platform digital. Pengenaan pajak yang kaku tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar justru berisiko menghambat inklusi ekonomi dan mematikan peluang usaha baru. Oleh karena itu, keadilan fiskal harus dimaknai sebagai keseimbangan antara kontribusi yang proporsional dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Sehingga dengan demikian merancang kebijakan fiskal yang mampu menangkap potensi penerimaan yang nilainya dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun adalah sebuah kebutuhan tanpa mematikan inovasi dan dinamika ekonomi digital itu sendiri. Selanjutnya kebijakan tersebut juga harus mampu membangun keadilan fiskal dalam transformasi ekonomi digital yang berjalan sebagai bentuk kepatuhan dan meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tersebut.

Kebijakan Adaptif

Kunci dari pengenaan pajak live e-commerce yang adil terletak pada desain kebijakan yang adaptif. Negara perlu membedakan secara tegas antara pelaku skala kecil dan pelaku dengan skala ekonomi besar yang telah memperoleh manfaat signifikan dari ekosistem digital.

Pemanfaatan data transaksi berbasis platform, sistem pembayaran digital, serta mekanisme withholding tax melalui penyelenggara platform dapat menjadi solusi untuk memperluas basis pajak tanpa meningkatkan biaya kepatuhan wajib pajak secara berlebihan.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif antara otoritas pajak dan platform digital lebih efektif dibandingkan pendekatan represif. Pelaporan otomatis, pemotongan pajak di hulu, serta edukasi perpajakan yang terintegrasi dengan platform terbukti mampu meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus membangun kepercayaan.

Di Estonia, misalnya, sistem perpajakan digital yang terintegrasi dengan platform ekonomi memungkinkan pelaporan pajak dilakukan secara otomatis melalui skema pre-filled tax return, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi sederhana.
Sedangkan di Inggris, otoritas pajak bekerja sama dengan platform digital melalui kebijakan Making Tax Digital yang mendorong pelaporan real-time dan integrasi data transaksi secara langsung dengan sistem perpajakan. 

Sementara itu, Australia melalui Australian Taxation Office menerapkan pendekatan data matching dengan platform digital untuk memastikan transparansi penghasilan tanpa harus mengandalkan penindakan yang masif. Bahkan di Tiongkok, integrasi sistem pembayaran digital seperti e-invoicing memungkinkan pemungutan pajak dilakukan di hulu secara lebih akurat dan efisien.

Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa kolaborasi berbasis teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga menciptakan ekosistem kepatuhan yang lebih berkelanjutan. Dalam jangka panjang, pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan vertikal, di mana kontribusi pajak meningkat seiring meningkatnya kemampuan ekonomi tanpa harus mengorbankan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Merancang keadilan fiskal pengenaan pajak live e-commerce pada akhirnya bukan soal menambah beban baru, melainkan memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan kontribusi yang adil terhadap negara. Dengan desain kebijakan yang tepat, live e-commerce dapat tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan.

*) Dosen praktisi kebijakan publik