NEWS
Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, YLBHI: Prabowo Mengkhianati Reformasi!
apakabar.co.id, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengkhiatani semangat reformasi dengan memberikan gelar pahlawan kepada Presiden RI Kedua Soeharto.
Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto juga dinilai dipaksakan dan penuh benturan kepentingan yang tidak hanya melukai para korban dan pengaburan sejarah yang akan membahayakan bagi generasi muda.
"Gelar ini hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat; bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia rakyatnya," tulis YLBHI dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Senin (10/11).
Gelar pahlawan kepada Soeharto, kata YLBHI, bertentangan secara hukum dan hak asasi manusia dengan empat peraturan dan Putusan Mahkamah Agung. Di antaranya, pertama, Gelar ini hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat; bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia rakyatnya. Di mana Pada Presiden Soeharto telah terjadi berbagai kejahatan Kemanusiaan, di mana Presiden Soeharto bertanggung jawab terhadap sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat.
Di antaranya adalah peristiwa 1965-1966; Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; Peristiwa kerusuhan Mei 1998; Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun 1998.
Kemudian, TAP MPR X Tahun 1998 juga menyebutkan bahwa Selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"TAP MPR XI Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa Presiden Soeharto dan Pemerintahannya adalah Pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme," paparnya.
Terakhir, Pada tahun 2015 pun Mahkamah Agung telah menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional berlangsung di Istana Jakarta, Senin, diawali dengan prosesi mengheningkan cipta untuk arwah para pahlawan yang dipimpin langsung Presiden.
Penganugerahan Pahlawan Nasional ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para tokoh dalam bidang kepemimpinan, demokrasi, HAM, dan keberpihakan kepada rakyat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan di Jakarta 6 November 2025.
Dalam upacara tersebut, pemerintah menetapkan sepuluh tokoh sebagai Pahlawan Nasional, yakni:
1. K.H. Abdurachman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur.
2. Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto – Jawa Tengah.
3. Marsinah – Jawa Timur
4. Mochtar Kusumaatmaja – Jawa Barat.
5. Hj. Rahma El Yunusiyyah – Sumatera Barat.
6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah.
7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat.
8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur.
9. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara.
10. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara.
Agenda tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming beserta jajaran anggota Kabinet Merah Putih beserta perwakilan keluarga Pahlawan Nasional yang namanya diumumkan hari ini.
Upacara diakhiri dengan penyerahan plakat dan dokumen gelar kepada keluarga ahli waris. Pemerintah berharap penganugerahan ini menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berkontribusi bagi bangsa.
Pengumuman ini merupakan yang terbaru setelah penetapan pahlawan nasional pada 8 November 2023 oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

