NEWS
Respons KPK Usai Eks Kajari HSU Melawan dengan Praperadilan
apakabar.co.id, JAKARTA - KPK merespons langkah hukum praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Napitupulu, termasuk keberatan atas penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaga antirasuah menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan upaya hukum. Namun, KPK memastikan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil.
“Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil,” kata Budi dikonfirmasi apakabar.co.id, Senin (26/1).
Ia menjelaskan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Penetapan tersangka, kata dia, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah dan kuat.
Penanganan perkara ini juga didukung oleh fakta hukum yang jelas, termasuk keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian. Menurut Budi, perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam peristiwa itu, tim KPK mengamankan para terduga pelaku secara langsung di lapangan berikut barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“KPK memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” ujarnya.
Terkait keberatan pemohon praperadilan atas penyitaan, Budi menegaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan karena adanya kebutuhan penyidik dalam rangka pembuktian perkara. Proses penyitaan tersebut, lanjut dia, telah dilengkapi dengan administrasi untuk memenuhi aspek formil sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK juga menyebut mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung. Dukungan tersebut terlihat dalam proses pengamanan pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian ditindaklanjuti dalam penyidikan di KPK. Hal tersebut, menurut Budi, menjadi bagian dari sinergi antar-aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan eks Kajari HSU menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. Proses praperadilan tersebut kini tengah bergulir di pengadilan.
Permohonan praperadilan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dan, didaftarkan pada 23 Januari 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2026. Objek praperadilan yang diajukan berkaitan langsung dengan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025. Hingga saat ini, pengadilan belum mempublikasikan isi petitum permohonan secara terbuka dalam sistem informasi perkara.
Sita Mobil Pemda Toli-Toli
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan Albertinus, yakni rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, serta kediaman pribadinya di Jakarta Timur. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit kendaraan roda empat yang ditemukan di rumah dinas Kajari HSU.
KPK menyatakan kendaraan yang disita tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dan diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Sekadar tahu, Albertinus yang baru lima bulan menjabat di HSU pernah menjadi kepala jaksa di Toli-Toli. “Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” ujar Budi, Rabu (24/12).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam konstruksi penyidikan, Albertinus diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Modusnya, menakut-nakuti para kepala dinas dengan laporan LSM. Penyidik juga mendalami dugaan pemotongan anggaran internal kejaksaan serta aliran dana lain yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR


