NEWS

Tiga Karyawan PT PIM Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (ketiga dari kanan) bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/7/2025).  Foto: Antara
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (ketiga dari kanan) bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/7/2025). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA - Sebanyak tiga orang karyawan dari perusahaan produsen beras PT PIM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras oplosan yang tidak sesuai dengan standar mutu kemasan.

Ketiga tersangka di antaranya S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, DO selaku Kepala Quality Control PT PIM. Perusahaan tersebut diketahui telah memproduksi empat merek beras premium, yaitu Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8).

Baca juga:

Adapun modus operandi yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu beras total sebanyak 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram.

Selain beras, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga:

Tidak hanya itu, disita pula satu set mesin produksi beras; mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing section.

“Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap empat merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip,” imbuh Helfi.

Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:

Helfi mengatakan langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa tiga orang tersangka tersebut. Adapun terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Foto editor
Editor:
ADMIN