NEWS

KPK Periksa Bendahara dan Staf Kejari HSU, Dalami Dugaan Pemerasan

apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua saksi dari internal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, untuk mendalami perkara dugaan pemerasan dalam penanganan perkara.

Kedua saksi tersebut yakni Anggun Devianty (AD) selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran dan Henrikus Ion (HIS) Sidabutar yang bertugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama AD selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara, dan HIS selaku staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Budi, Selasa (14/4). 
Pemanggilan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya juga menyoroti dugaan aliran dana serta praktik pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam operasi itu, KPK menangkap enam orang, termasuk mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

Selain penangkapan, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Napitupulu, Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
Dalam perkembangannya, Tri Taruna sempat melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada KPK pada 22 Desember 2025 dan langsung ditahan.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Penyidikan perkara ini masih berlanjut dengan fokus pada penguatan alat bukti serta penelusuran aliran dana dalam dugaan praktik pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.