OPINI
Memperkuat Iklim Investasi Melalui Integrated Tax Certainty Framework
Oleh: M. Lucky Akbar*
Iklim investasi Indonesia dalam tiga tahun terakhir memperlihatkan dinamika yang menarik, sekaligus penuh tantangan.
Data realisasi investasi menunjukkan tren peningkatan yang signifikan pada 2023–2024, namun melambat pada tahun 2025 dan mencerminkan risiko ketidakpastian kebijakan serta kondisi global yang tidak menentu.
Sepanjang 2023, realisasi investasi langsung di Indonesia tercatat mencapai Rp1.714,2 triliun, tumbuh 20,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kontribusi penanaman modal asing (PMA) sebesar sekitar 52,5 persen dari total investasi dan menyerap lebih dari 2,45 juta tenaga kerja. Angka ini menunjukkan bahwa investor masih menaruh kepercayaan besar terhadap potensi ekonomi domestik, meskipun terdapat berbagai tekanan global dan domestik.
Berdasarkan data Foreign Direct Investment (FDI) pada kuartal pertama 2025, investasi asing langsung tumbuh 12,7 persen secara tahunan mencapai sekitar Rp230,4 triliun, yang sebagian besar berasal dari Singapura, Hong Kong, China, Malaysia, dan Amerika Serikat.
Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pada awal 2025 investor masih melihat kesempatan di pasar Indonesia, meskipun global sedang mengalami tren perlambatan investasi. Sepanjang 2025, total FDI Indonesia hanya naik tipis 0,1 persen menjadi sekitar Rp900,9 triliun dibandingkan tahun 2024 yang sekaligus memperlihatkan stabilisasi lebih lambat dari harapan pasar.
Lebih jauh, data kuartalan 2025 menunjukkan bahwa arus FDI mengalami fluktuasi signifikan, setelah turun di kuartal III, FDI kembali meningkat sebesar 4,3 persen pada kuartal IV, sehingga mencerminkan ketidakpastian investor di tengah dinamika global dan domestik. Jika mencermati rasio FDI terhadap PDB Indonesia yang mencapai 1,73 persen pada 2024, maka nilai tersebut lebih tinggi dari rata-rata historisnya, tetapi masih di bawah rata-rata dunia, dan hal itu membuka ruang untuk meningkatkan daya tarik investasi asing.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa meskipun investor melihat potensi Indonesia, tantangan struktural dan persepsi risiko tetap menjadi faktor utama yang membentuk keputusan investasi, terutama dalam konteks ketidakpastian kebijakan, termasuk dalam bidang perpajakan.
Dalam situasi seperti ini, Integrated Tax Certainty Framework (ITCF) muncul sebagai instrumen kebijakan yang strategis untuk memperkuat kepastian pajak sebagai suatu aspek yang secara langsung memengaruhi persepsi risiko investor dan iklim investasi nasional secara keseluruhan.
Kepastian Investasi
Dalam kerangka investasi global yang kompetitif, investor tidak hanya memerhatikan tarif pajak nominal, tetapi lebih pada kepastian dan prediktabilitas peraturan pajak. Ketidakpastian pajak dapat muncul ketika regulasi berubah secara tiba-tiba, interpretasi aturan berbeda antarunit administrasi, atau ketika prosedur audit dan penyelesaian sengketa tidak konsisten.
Situasi semacam ini meningkatkan risiko biaya tak terduga bagi investor dan bisa menjadi hambatan struktural terhadap masuknya modal, meskipun dalam jangka pendek tarif mungkin tampak menarik.
Membangun ITCF adalah sebagai jalan memperkuat kepastian di setiap tahap siklus perpajakan, mulai dari perumusan kebijakan, penafsiran aturan, administrasi, hingga penyelesaian sengketa. Kerangka kerja ini mendorong penggunaan advance ruling dan pedoman interpretasi yang jelas untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak, sebelum transaksi dilakukan.
Pendekatan semacam ini membantu investor memperkirakan kewajiban pajak dengan lebih akurat dan membuat proyeksi keuntungan yang realistis, sehingga mereka tidak terseret pada biaya risiko tak terduga yang dapat mengurangi daya tarik investasi.
Kepastian pajak yang dilakukan melalui ITCF juga erat hubungannya dengan kepatuhan sukarela para wajib pajak. Ketika aturan dan prosedur pajak mudah dipahami dan dapat diprediksi, masyarakat dan pelaku usaha cenderung mematuhi kewajiban pajak mereka, tanpa perlu intervensi intensif. Hal ini berdampak positif pada realisasi penerimaan pajak yang pada gilirannya menambah ketahanan fiskal negara, tanpa menimbulkan beban administrasi tambahan yang signifikan.
Berbeda dengan pendekatan parsial yang hanya fokus pada tarif atau insentif tertentu, ITCF menempatkan kepastian sebagai inti dari desain kebijakan pajak. Pendekatan ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia, saat ini, di mana realisasi investasi menunjukkan tren fluktuatif sebagai indikator bahwa meskipun potensi pasar besar, investor masih mencari kepastian struktural dalam kebijakan ekonomi, termasuk perpajakan.
Persepsi Investor
Pemahaman atas risiko adalah pendorong utama keputusan investasi jangka panjang. Dalam banyak kasus, investor global bersedia menerima tarif pajak yang lebih tinggi, asalkan sistem perpajakan stabil, transparan, dan dapat diprediksi. Ketidakpastian kebijakan, terutama dalam hal perpajakan, sering kali dipandang sebagai biaya tersembunyi yang tidak dapat dihitung secara mudah, saat investor memutuskan alokasi modalnya di pasar tertentu.
Dalam konteks Indonesia, risiko kebijakan pajak yang dirasakan investor selaras dengan dinamika lain yang memengaruhi persepsi investasi, seperti dinamika politik dan tata kelola pemerintah. Baru-baru ini, lembaga pemeringkat, seperti Moody’s menurunkan outlook peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif, di antaranya karena ketidakpastian kebijakan dan kelemahan tata kelola yang dipandang berpotensi menghambat kredibilitas fiskal jangka panjang.
Ketidakpastian ini dapat memperluas risiko investasi lainnya, misalnya, ketika investor khawatir atas ketidakpastian interpretasi aturan pajak atau perubahan kebijakan mendadak, mereka cenderung menunda proyek, mengambil pendekatan wait and see, atau bahkan mengurangi eksposur di pasar tersebut. Kondisi ini kemudian memengaruhi realisasi investasi secara keseluruhan sebagai suatu fenomena yang tampak pada perlambatan pertumbuhan FDI Indonesia sepanjang 2025.
Di sisi lain, data menunjukkan bahwa ketika kebijakan fiskal cenderung stabil dan dipandang kredibel, investor internasional tidak hanya masuk, tetapi juga memperluas komitmen modalnya. Ini terlihat dari tren pertumbuhan investasi pada 2023 dan 2024 yang cukup kuat, dengan realisasi mencapai angka-angka signifikan serta peningkatan serapan tenaga kerja secara langsung lewat proyek investasi.
Dalam banyak survei investor global, kepastian perpajakan justru muncul sebagai indikator lebih penting daripada besaran tarif pajak itu sendiri dalam menentukan lokasi investasi. OECD mencatat bahwa lebih dari 70 persen investor menganggap kepastian pajak sebagai indikator utama dalam keputusan investasi, bahkan melebihi besaran tarif atau insentif pajak tertentu yang ditawarkan suatu negara.
Hal yang sejalan juga sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Keuangan, bahwa ketika ada risiko perpajakan, maka di sana menimbulkan risk and uncertainty bagi investor karena hal tersebut berhubungan dengan keputusan investasi yang akan dilakukan.
Daya Saing Nasional
Iklim investasi bukan hanya soal angka investasi yang masuk, tetapi juga mengenai citra kebijakan dan kepercayaan pasar terhadap kemampuan suatu negara dalam mengelola risiko kebijakan. Dalam era global yang ditandai dengan mobilitas modal yang tinggi, investor mencari lingkungan yang tidak hanya menjanjikan return, tetapi juga aman secara hukum dan administratif. Dalam konteks ini, kepastian pajak berperan sebagai sinyal kuat kepada pasar bahwa suatu negara memiliki tata kelola fiskal yang matang dan konsisten.
Dengan demikian, ITCF membantu membangun citra kebijakan semacam itu, dengan menempatkan kepastian pajak sebagai variabel struktural dalam proses pengambilan keputusan kebijakan fiskal. Ketika investor melihat bahwa kerangka pajak terintegrasi dan dapat diprediksi, hal ini menciptakan kepercayaan jangka panjang yang sulit digantikan oleh sekadar penurunan tarif atau insentif sesaat. Dengan demikian, ITCF tidak hanya memperbaiki kondisi administratif internal, tetapi juga mengirimkan sinyal positif kepada global capital flows.
Di tingkat nasional, penguatan ITCF juga dapat berkontribusi terhadap daya saing Indonesia dalam menarik investasi langsung asing dibandingkan negara-negara lain di kawasan. Statistik World Bank menunjukkan bahwa rasio FDI terhadap PDB Indonesia pada 2024 berada di kisaran 1,73 persen, lebih tinggi dari rata-rata historis Indonesia, tetapi masih di bawah rata-rata dunia. Hal ini menandakan, potensi Indonesia dalam menarik modal masih besar, namun perlu didukung oleh kebijakan struktural, seperti ITCF untuk memaksimalkan daya tarik tersebut.
Secara keseluruhan, ITCF menjembatani gap antara potensi ekonomi Indonesia dan persepsi risiko investasi yang masih cukup tinggi. Dengan memastikan kepastian pajak sepanjang siklus perpajakan, ITCF tidak hanya memperbaiki kondisi fiskal domestik, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang investor, memperkuat citra kebijakan nasional, dan pada akhirnya memperkuat iklim investasi Indonesia dalam persaingan global yang semakin kompetitif.
*) Praktisi Kebijakan Publik
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY