NEWS
Mensos Saifullah Yusuf: Pengalihan TMP ke Kemenhan karena Keterbatasan Anggaran
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan alasan di balik pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Gus Ipul menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk meningkatkan kualitas pengelolaan TMP. Selama ini, Kemensos menghadapi keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM).
“Tidak ada apa-apa, supaya lebih baik saja. Perlu saya sampaikan bahwa selama ini anggaran kami terbatas dan kami juga tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk mengelola begitu banyak makam pahlawan nasional,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, keterbatasan tersebut membuat pengelolaan TMP belum maksimal, terutama dalam mengembangkan nilai-nilai historis dan perjuangan yang terkandung di dalamnya.
“Di Taman Makam Pahlawan Nasional maupun makam pahlawan lainnya terdapat nilai perjuangan, cinta Tanah Air, dan kepahlawanan yang seharusnya bisa menjadi inspirasi,” ujarnya.
Gus Ipul menekankan bahwa pengelolaan TMP tidak hanya berkaitan dengan perawatan fisik, tetapi juga penguatan nilai-nilai tersebut. Hal ini membutuhkan dukungan sumber daya dan anggaran yang memadai.
“Ini bukan sekadar mengelola taman secara fisik, tetapi ada nilai-nilai lebih. Saya kira Kementerian Pertahanan memiliki sumber daya yang lebih besar untuk mewujudkan hal itu,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pengalihan ini semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan. “Tidak ada hal lain, kecuali supaya pengelolaannya lebih baik,” tambahnya.
Dengan pengalihan tersebut, Kemensos akan fokus pada tugas utamanya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Gus Ipul berharap pengelolaan TMP di bawah Kemenhan dapat dilakukan secara lebih utuh, sekaligus menjaga penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
“Kementerian Sosial akan berfokus pada peningkatan kesejahteraan sosial melalui bantuan perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial,” jelasnya.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO