NEWS
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Usai Terbukti Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan
Artis sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni (MAA alias AZ), kembali menjadi sorotan publik. Setelah beberapa kali terjerat kasus narkotika, kini ia resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

apakabar.co.id, JAKARTA - Artis sekaligus narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni (MAA alias AZ), kembali menjadi sorotan publik. Setelah beberapa kali terjerat kasus narkotika, kini ia resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10) pagi pukul 07.43 WIB. Pemindahan ini dilakukan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.
Menurut keterangan resmi pihak Kementerian Hukum dan HAM, Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Karanganyar Nusakambangan, lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan super ketat. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan efek jera.
Kasus terbaru Ammar Zoni mencuat ketika petugas Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mencurigai gerak-geriknya pada awal Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu dan ganja kering yang diduga diedarkan oleh mantan pesinetron tersebut.
Ternyata, Ammar tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan lima orang lain, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan mengatur peredaran narkoba di dalam rutan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasokan barang haram itu dikirim oleh seseorang dari luar Rutan Salemba.
Sebelum insiden Salemba, Ammar Zoni sudah lebih dulu menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025. Ia divonis dalam perkara narkotika oleh pengadilan.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa proses pemindahan Ammar dilakukan secara resmi melalui administrasi Kemenkumham. Pihak lapas tidak mengetahui secara rinci kronologi kejadian di Rutan Salemba karena perkara tersebut sudah lebih dulu ditangani pihak kepolisian.
Wachid menegaskan bahwa kasus terbaru yang menyeret Ammar bukanlah temuan baru, melainkan pelimpahan berkas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan.
“Perkara tambahan itu sudah terjadi sejak Januari 2025 dan baru dilimpahkan pekan lalu,” jelas Wachid di Jakarta, Senin (16/10).
Meski terlibat kasus berat, pihak Lapas Cipinang mencatat bahwa Ammar Zoni berperilaku baik selama masa tahanan. Ia tidak pernah melanggar tata tertib maupun menimbulkan gangguan keamanan.
"Ammar juga dianggap kooperatif dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang berlaku," ujar Wachid.
Namun, Wachid mengungkapkan bahwa selama berada di Cipinang, keluarga Ammar jarang menjenguk. Kendati demikian, pihak lapas tetap menjalankan pembinaan sesuai ketentuan Kemenkumham tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengonfirmasi bahwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni sudah terdeteksi sejak 3 Januari 2025. Saat itu, petugas melakukan razia rutin dan menemukan sabu-sabu serta ganja kering di sel Ammar.
"Barang bukti tersebut menjadi dasar proses hukum yang kini membuatnya kembali berurusan dengan aparat penegak hukum," kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10).
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan menjadi langkah tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Lapas Super Maximum Security Karanganyar dikenal sebagai penjara dengan pengawasan paling ketat di Indonesia, tempat narapidana berisiko tinggi menjalani pembinaan intensif.

Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK