LINGKUNGAN HIDUP

Biang Kerok Banjir Kalsel Mulai Ditindak, Menteri Hanif: 43 IUP Rampung Dievaluasi

Menteri lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memantau banjir di Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025). Foto: Tim KLH
Menteri lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memantau banjir di Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025). Foto: Tim KLH
apakabar.co.id, JAKARTA - Banjir berulang di Kalimantan Selatan tak lagi dipandang semata sebagai bencana alam. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bukaan tambang legal maupun ilegal turut memperparah kerusakan daerah aliran sungai (DAS). Dari total 183 bukaan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalsel, sebanyak 43 bukaan telah selesai dievaluasi dan akan masuk tahap verifikasi lapangan sebagai dasar penegakan hukum lingkungan.

“Banjir pada Desa Bincau yang berada pada DAS Martapura diperparah oleh adanya bukaan-bukaan tambang legal maupun ilegal. Ada 14 IUP dengan bukaan tambangnya dan bukaan tanaman sawit ilegal,” ujar Hanif diwawancarai apakabar.co.id, Jumat (9/1).

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Kalimantan Selatan. Tahap berikutnya, kata dia, adalah verifikasi lapangan yang akan dijadikan dasar penegakan hukum lingkungan.
Langkah penegakan yang disiapkan, sebutnya, tidak ringan. Sanksi yang berpotensi dijatuhkan meliputi paksaan pemerintah, audit lingkungan, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana. “Saat ini sedang proses evaluasi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan dan penegakan hukum lingkungan,” kata Hanif.

Di wilayah lain, banjir di Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, menurut Hanif juga diperparah oleh pembukaan lahan pertanian oleh masyarakat. Selain itu, posisi Dusun Sungsum yang berada di pertigaan sungai turut meningkatkan risiko terjadinya genangan.

“Banjir di Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, diperparah adanya pembukaan lahan pertanian oleh masyarakat. Dan lokasi Dusun Sungsum Tebing Tinggi berada pada pertigaan sungai,” ujarnya.

Hanif memastikan proses penegakan hukum lingkungan telah berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu. “Saat ini proses penegakan hukum sedang berlangsung diperkirakan memerlukan waktu sampai 6 bulan ke depan. Tim Gakkum LH sedang di Provinsi Kalsel,” kata Hanif.
Berdasarkan catatan KLH, dari total 183 bukaan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan, sebanyak 43 bukaan telah selesai dievaluasi. Seluruhnya akan masuk tahap verifikasi lapangan.

“Saat ini 43 bukaan IUP (dari 183 bukaan IUP di Kalsel) telah selesai di evaluasi yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan sebagai dasar penegakan hukum lingkungan,” ujar Hanif.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan kembali mengingatkan bahwa banjir berulang di daerah tersebut bukan sekadar bencana alam.

“Krisis iklim global memang nyata, namun di Kalimantan Selatan dampaknya dilipatgandakan oleh kehancuran ekosistem akibat industri ekstraktif yang terus diberi karpet merah oleh negara,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafig Wibisono.
Walhi mencatat lebih dari 51 persen wilayah Kalimantan Selatan, atau sekitar 1,9 juta hektare, telah dibebani izin industri ekstraktif. Angka tersebut dinilai jauh melampaui batas aman lingkungan.

Di tengah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan pemerintah, dampak banjir masih dirasakan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan. Di Kabupaten Balangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sebanyak 10.949 jiwa terdampak banjir. 

Sebanyak 3.511 rumah terendam di 27 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Bupati Balangan telah menetapkan status tanggap darurat penanganan banjir hingga 3 Januari 2026.

Sementara itu, banjir di Kabupaten Banjar terus meluas. Pemerintah Kabupaten Banjar memperpanjang status tanggap darurat hingga 12 Januari 2026. Hingga awal Januari, banjir merendam sembilan kecamatan yang mencakup 121 desa dan kelurahan. Sebanyak 43.469 kepala keluarga atau sekitar 122.353 jiwa terdampak.