NEWS

DPR Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Guru Madrasah

Guru menyampaikan materi kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Pekunden, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Foto: ANTARA
Guru menyampaikan materi kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Pekunden, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap guru madrasah, khususnya terkait keadilan kebijakan kepegawaian nasional.

“Guru madrasah adalah garda terdepan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika negara terus menunda penghargaan terhadap pengabdian mereka, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan sosial, tetapi masa depan pendidikan nasional itu sendiri," kata Selly di Jakarta, Senin (26/1).

Selly juga menyoroti kondisi bahwa sebagian besar madrasah berdiri di atas tanah wakaf dan dikelola secara swadaya oleh masyarakat, dengan dukungan negara yang terbatas. Dalam kondisi tersebut, para guru tetap menjalankan peran pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.

“Negara menikmati hasilnya, jutaan anak bangsa dididik, karakter dibangun, nilai keagamaan dijaga. Tapi, ketika bicara keadilan kepegawaian, guru madrasah selalu berada di barisan terakhir,” ujar dia merespons polemik pengangkatan petugas SPPG menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, hal itu dapat menjadi momentum bagi negara untuk ikut memerhatikan nasib honorer madrasah di lingkungan Kementerian Agama.

“Ini bukan soal menolak program pemenuhan gizi. Ini soal keadilan prioritas negara. Ketika anggaran belasan hingga ratusan triliun rupiah digelontorkan untuk program baru, kita tidak boleh menutup mata terhadap guru madrasah yang hidup dengan honor Rp200.000–Rp300.000 per bulan, bahkan ada yang lebih rendah,” kata dia.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu juga menyoroti kondisi guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2023, namun hingga kini belum memperoleh pengakuan sebagai pelamar prioritas.

Menurut dia, perlakuan tersebut berbeda dengan kebijakan terhadap guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hingga saat ini, sebanyak 191.296 formasi di lingkungan Kementerian Agama telah disetujui Kementerian PANRB. Namun, hanya 11.339 guru madrasah yang diprioritaskan karena lulus uji kompetensi (UKOM) tahun 2024, sementara guru yang lulus passing grade UKOM 2023 belum memperoleh kepastian.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Selly, akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong pengakuan passing grade Kementerian Agama tahun 2023 sebagai dasar penetapan pelamar prioritas. Selain itu, DPR juga mendorong akses PPPK yang adil bagi guru madrasah swasta serta penataan kebijakan kepegawaian agar tidak diskriminatif antar-kementerian.