LINGKUNGAN HIDUP
Ekosistem Gajah Sumatera Terancam, Forum KEE Surati Menhut
apakabar.co.id, JAKARTA - Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat Bengkulu menyurati Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera bertindak dan mengambil langkah tegas memastikan keselamatan rumah terakhir gajah Sumatera yang ada di Bengkulu.
Anggota Forum KEE, Ali Akbar menerangkan desakan tersebut disampaikan pada 30 Oktober 2025 sebagai bentuk keprihatinan atas praktik perusakan hutan yang terus terjadi di Bentang Seblat. Praktik tersebut terjadi selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.
Kawasan hutan Bentang Seblat merupakan kawasan hutan terakhi habitat gajah Sumater (Elephas maximus Sumatranus) yang laju kerusakan semakin parah dalam beberapa tahun terakhir.
"Forum KEE pun menilai tidak ada tindakan tegas memastikan keselamatan kawasan gajah tersisa di Bengkulu ini selamat," kata Ali dikutip di Jakata, Jumat (31/10).
Forum KEE menyoroti program konservasi kehutanan yang saat ini berlangsung di Bentang Seblat yang dikelola dan tujuan utamanya melestarikan habitat gajah Sumatera di Bengkulu.
Program itu seyogyanya dapat memberikan dampak nyata dalam perlindungan ekosistem Bentang Seblat, terutama wilayah koridor gajah seluas 80.987 hektare yang sudah ditetapkan pada 2020.
"Jika berkaca dari situasi sekarang, di mana laju kerusakan kawasan hutan dilakukan secara terang-terangan, kawanan gajah yang semakin jarang ditemui," katanya.
Berdasarkan situasi tersebut, kata Ali, program konservasi kehutanan yang sudah berjalan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Sebab program utamanya yakni menyelamatkan satwa kunci seperti harimau dan gajah.
"Kawanan gajah yang semakin sulit ditemui menunjukkan bahwa populasi ini terancam," ujar Ali yang juga Ketua Kanopi Indonesia tersebut.
Berdasarkan analisis citra sentinel per 28 Oktober 2025 ditemukan perambahan secara masif dan besar-besaran, bahkan menggunakan alat berat sedang terjadi di Bentang Seblat. Data menunjukkan areal hutan alam yang hilang dalam kurun 2024-2025 mencapai lebih dari 2.000 hektare.
Perambahan secara masif itu terjadi dalam Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis seluas 1.585 hektare yang masuk dalam konsesi PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan dalam HPT Air Ipuh 1.
Kemudian, Hutan Produksi Air Teramang dicatat seluas lebih 500 hektare yang masuk dalam konsesi PT Bentara Arga Timber (BAT) yang masih terjadi hingga saat ini.
"Pembukaan hutan menggunakan alat berat sudah tentu dilakukan oleh orang atau kelompok orang bermodal. Informasi yang kami dapat sampai dengan sekarang tindakan membuka lahan ini masih terus berlangsung," jelasnya.
Oleh karena itu, Forum KEE pun meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi cepat dan mencabut izin konsesi PT API dan PT BAT. Berdasarkan pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan pemegang izin berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, menyebutkan bahwa setiap pemegang PBPH pada hutan produksi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya, melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya, bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, serta melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya.
"Kemudian, forum juga menginginkan adanya evaluasi dan tata ulang implementasi proyek Conserve di Bengkulu, sehingga sejalan dengan tujuan utama program itu tercapai sesuai semangatnya," paparnya.
Tujuannya proyek tersebut, yaitu upaya pelestarian keanekaragaman hayati, utamanya satwa terancam punah gajah Sumatera dan memperkuat pengelolaan lanskap prioritas baik di dalam dan di luar kawasan konservasi, serta berkontribusi mendukung program-program nasional, antara lain Forestry and Other Land Uses (Folu) Net Sink 2030, dan Enhanced Nationally Determined Contribution.
Forum KEE juga meminta agar status Kawasan Bentang Seblat ditingkatkan statusnya, khusus areal koridor gajah seluas 80.987 hektare menjadi kawasan Suaka Margasatwa sebagai upaya perlindungan dua satwa kharismatik Sumatera yaitu harimau dan gajah Sumatera yang tersisa di Provinsi Bengkulu.
Forum juga menuntut penindakan secara hukum seluruh pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Bentang Seblat sebagai wujud penegakan hukum serta memberikan efek jera sekaligus sebagai upaya melindungi kawasan hutan negara yang tersisa.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

