LINGKUNGAN HIDUP

KLH Gugat Perdata 6 Perusahaan atas Banjir Sumatera

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ketika ditemui wartawan usai pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: antara
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ketika ditemui wartawan usai pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan gugatan perdata bernilai triliunan rupiah terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatra bagian utara, menyusul bencana besar yang menewaskan lebih dari seribu orang pada akhir 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan gugatan akan didaftarkan dalam waktu dekat setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

“Di tahap awal ada enam perusahaan yang akan kami daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara,” kata Hanif usai pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Rabu (14/1). 

Hanif menjelaskan proses penyusunan gugatan membutuhkan ketelitian tinggi. Sebab, mencakup penilaian menyeluruh terhadap dampak lingkungan. Gugatan tersebut, kata dia, akan berlaku selama satu tahun sejak didaftarkan.

Saat ditanya mengenai identitas perusahaan yang digugat serta rincian nilai kerugian yang diklaim, KLH belum bersedia membuka informasi tersebut. Namun, Hanif memastikan nilai gugatan akan sangat besar karena mencakup berbagai aspek kerusakan.
“Triliunan rupiah. Penilaiannya komprehensif, tidak ada yang dikecualikan,” ujarnya dilansir antara.

Langkah hukum ini diambil setelah rangkaian banjir dan longsor di Sumatra pada akhir 2025 menimbulkan dampak luas, termasuk korban jiwa lebih dari 1.000 orang. KLH/BPLH sebelumnya telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang diduga aktivitasnya berkontribusi terhadap kerusakan daerah aliran sungai dan kawasan hulu.

Selain penyegelan, KLH pada Desember 2025 juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Gugatan perdata ini dipandang sebagai langkah lanjutan pemerintah untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi atas dampak lingkungan, sekaligus menguji sejauh mana prinsip pemulihan dan ganti rugi ekologis dapat ditegakkan melalui jalur hukum.