NEWS

KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Tahanan Rumah Jelang Lebaran, Publik Soroti Transparansi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kas
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kas
apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan hasil kajian penyidik terhadap permohonan yang diajukan pada 17 Maret 2026.

“Penyidik mengalihkan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (21/3).

Menurut dia, pengalihan penahanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur bahwa jenis penahanan dapat berupa penahanan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, maupun tahanan kota. 

Selain itu, pengalihan jenis penahanan dimungkinkan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang juga disampaikan kepada pihak terkait, termasuk keluarga tersangka. Budi menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan itu sudah sesuai prosedur. Pengawasan terhadap tersangka juga tetap dilakukan secara melekat,” katanya.

Meski demikian, keputusan pengalihan penahanan ini memunculkan pertanyaan di ruang publik, terutama terkait momentum pelaksanaannya yang berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri.

Informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sebelumnya sempat beredar di kalangan internal tahanan. Hal itu diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka lain dalam kasus berbeda, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Usai menjenguk suaminya, Silvia mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut di rutan dan mendengar kabar bahwa yang bersangkutan telah keluar sejak Kamis malam.

“Tadi tidak lihat Gus Yaqut. Infonya keluar Kamis (19/3) malam,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan pada Sabtu (21/3). “Kata orang-orang di dalam, beliaunya tidak ada,” jelasnya.

Menurut Silvia, informasi tersebut tidak hanya diketahui oleh satu orang, melainkan telah menjadi pembicaraan di antara para tahanan. Ia bahkan sempat menyarankan agar wartawan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji Indonesia.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, permohonan yang diajukan ditolak oleh pengadilan pada 11 Maret 2026. 

Sehari setelahnya, pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Pengalihan penahanan yang terjadi hanya beberapa hari setelah penahanan awal tersebut menjadi perhatian publik. 

Selain karena waktunya yang berdekatan dengan momen Lebaran, langkah ini juga memunculkan dorongan agar KPK lebih terbuka dalam menjelaskan pertimbangan substantif di balik kebijakan tersebut. Di tengah sorotan itu, publik menantikan konsistensi KPK dalam menjaga transparansi sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.