LINGKUNGAN HIDUP

Menteri LH Tutup TPA Suwung: Setop Open Dumping

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat berku njung ke Bali. Foto: Doc.KLH
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat berku njung ke Bali. Foto: Doc.KLH
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali melalui penutupan operasional TPA Suwung pada 1 Maret 2026. Langkah ini ditempuh untuk menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali yang berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang berkepanjangan.

“Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang. Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara,” tegas Menteri Hanif.

Optimisme muncul dari keberhasilan TPS3R Sapu Jagat di Desa Gulingan, Badung, yang dikunjungi Menteri sebelum rapat digelar. Menjadi Juara 1 TPS3R se-Kabupaten Badung tahun 2025, fasilitas berbasis masyarakat ini mengintegrasikan daur ulang, produksi kompos, dan konsep ekowisata edukatif. Keberhasilan tersebut menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah sampah dapat dilakukan sejak dari sumber, bukan hanya bergantung pada TPA.


Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12), Menteri Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung sambil menunggu rampungnya PSEL Bali. Ia menegaskan bahwa sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa residu, sehingga proses pengelolaan utama harus dilakukan di hulu dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.

“Saya ingatkan tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan, yaitu Bupati dan Wali Kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, permasalahan sampah akan berdampak langsung pada penurunan kualitas lingkungan serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Hanif.

Menteri Hanif juga menggarisbawahi bahwa pengembangan TPA Landih harus diikuti dengan penguatan fasilitas agar tidak menimbulkan persoalan baru. Karena persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia, Gubernur Bali diminta segera menuntaskan persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Transformasi sistem persampahan ini menjadi mendesak mengingat capaian penanganan sampah nasional baru sekitar 26 persen, sehingga diperlukan langkah tegas dari seluruh pemerintah daerah agar beban pengelolaan tidak kembali bertumpu pada TPA.

Penutupan TPA Suwung dipandang bukan sekadar penghentian operasional, tetapi bagian dari visi pemerintah untuk memastikan Bali tetap menjadi wajah pariwisata Indonesia yang bersih, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang.