NEWS

Petinggi Google Terseret Kasus Chromebook Nadiem

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
apakabar.co.id, JAKARTA - Seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Statusnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Chromebook eks Menteri Nadiem Makarim.

“Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.

Terkait detail materi pemeriksaan, ia tidak bisa membeberkannya. “Kalau materinya, masih dirahasiakan,” katanya.

Pada Senin (6/10), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendibudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Para saksi itu adalah PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), dan APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.

Berikutnya, SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa, dan CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024.

Selanjutnya, INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024, dan MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020.

Terakhir, TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021 dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

Tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini adalah Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025.

Selain Nadiem, sebelumnya Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yaitu Jurist Tan (mantan Stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi), Mulyatsyahda (mantan Dirjen PAUD Dasmen), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar). 
Foto editor
Editor: Admin Apakabar