NEWS

Praperadilan Eks Sekda Balangan Ditolak, Hakim Nyatakan Bukti Problematik Kejaksaan Sah

Mantan Sekretaris Daerah Balangan, Sutikno resmi layangkan gugatan praperadilan. Foto: apakabar.co.id/Fauzi Fadillah
Mantan Sekretaris Daerah Balangan, Sutikno resmi layangkan gugatan praperadilan. Foto: apakabar.co.id/Fauzi Fadillah
apakabar.co.id, BALANGAN - Hakim menyatakan bukti dari Kejaksaan Negeri Balangan berupa sejumlah keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Pengadilan Negeri Banjarmasin sah. Maka, sanggahan untuk melepas status tersangka Eks Sekda Balangan dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid, pupus. 

"2 alat bukti telah terpenuhi. Dan perolehan bukti ini sah menurut hukum. Sehingga bertentangan dengan dalil pemohon (kuasa hukum Sutikno)," tegas Hakim Tunggal, Dharma Setiawan Negara saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). 

Bukti Kejaksaan Negeri Balangan ini tertuang dalam keputusan Pengadilan Tipidkor pada Juli 2025 di Banjarmasin. Dalam sidang itu, menjadikan dua pengurus Majelis Taklim Al-Hamid sebagai terdakwa, yakni Mustafa Al Hamid (Ketua) dan Nordiansyah (Bendahara).
Dalam rangkaian sidang itu, Sutikno berstatus sebagai saksi. Sampai akhirnya, menyeret nama Sutikno atas tugasnya sebagai Sekda Balangan (2023). 

Intinya, meskipun tak ada aliran dana ataupun keuntungan. Sutikno pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 September 2025 oleh Kejaksaan Negeri Balangan. Karena dianggap, sebagai penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, penyelewengan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid Rp1 miliar.

Dalam masa sidang praperadilan sepekan lalu. Kuasa hukum Sutikno dari Firma Hukum Victoria menentang bukti ini. Mereka menilai bukti kejaksaan itu tak memiliki kualitas sebagai bukti, maka seharusnya batal demi hukum.
Kendati demikian, fakta berkata lain. Di tangan Hakim Dharma, seluruh tuduhan cacat prosedur dan kesalahan nalar subtansi Kejaksaan Negeri Balangan atas penetapan tersangka kepada Sutikno ini gugur. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tegas hakim muda ini saat menit akhir persidangan. 

Sementara itu, Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu mengatakan akan membicarakan lagi kepada kliennya untuk mengatur langkah hukum selanjutnya yaitu pertarungan di Pengadilan Tipidkor Banjarmasin. 

Hottua mengaku akan menunjukkan sikap profesional atas keputusan praperadilan ini. "Jadi, kita tetap menghargai apa yang menjadi putusan dari Hakim Tunggal pemeriksa perkara. Apapun ceritanya memang keputusan pengadilan ini, itulah keputusan dari wakil Tuhan," ujarnya usai sidang kepada awak media. 
Namun demikian, Hottua mengatakan perjuangan masih berlanjut. Mereka menakar masih banyak kesempatan untuk membebaskan Sutikno dari jerat hukum yang sebelumnya dinilai diskriminatif.

"Satu hal yang harus kita camkan, bahwa meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, namun suatu saat kebenaran itu akan mendahuluinya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kejari Balangan Mangantar Siregar mengatakan terus melakukan penyidikan dan menyiapkan berkas untuk perkara yang menjerat Sutikno ini. 

 “Kami masih mendalami peran Sutikno dan menyiapkan pemberkasan perkara,” ujar Mangantar yang segera pindah ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.