NEWS
Resmi, KLH Daftarkan Gugatan Rp4,8 Triliun atas Banjir Sumatra
apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mendaftarkan gugatan perdata senilai Rp4,84 triliun terkait perkara banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatra Utara (Sumut).
“Hari ini telah kami daftarkan gugatan perdata lingkungan hidup pada enam entitas usaha di Sumut,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, kepada media ini, Kamis sore (15/1).
Enam perusahaan yang digugat terdiri dari PT PN, PT NSHE, dan PT AGC di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; PT MST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; serta PT TBS dan PT TPL di Pengadilan Negeri Kota Medan.
Hanif menyampaikan gugatan perdata tersebut didaftarkan setelah KLH menyelesaikan rangkaian verifikasi lapangan dan audit lingkungan.
Gugatan diajukan di tiga pengadilan berbeda, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Kota Medan, menyesuaikan domisili hukum masing-masing entitas usaha yang digugat.
“Total gugatan perdata pada enam perusahaan senilai Rp4.843.232.560.026,” jelas Hanif.
Nilai gugatan mencakup klaim kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup serta biaya pemulihan ekosistem di wilayah terdampak banjir dan longsor besar di Sumatra Utara. Gugatan perdata tersebut merupakan salah satu instrumen penegakan hukum lingkungan yang ditempuh KLH, di samping penerapan sanksi administratif dan kewajiban audit lingkungan yang masih berjalan.
Hanif menjelaskan proses penyusunan gugatan membutuhkan ketelitian tinggi karena mencakup penilaian menyeluruh terhadap dampak lingkungan. Ia menyebut proses penanganan perkara ini diproyeksikan berlangsung hingga satu tahun sejak gugatan didaftarkan.
SHanif memastikan nilai gugatan mencerminkan berbagai aspek kerusakan lingkungan. “Triliunan rupiah. Penilaiannya komprehensif, tidak ada yang dikecualikan,” ujarnya.
Sebagai pengingat, langkah hukum ini diambil menyusul rangkaian banjir dan longsor di Sumatra pada akhir 2025 yang, berdasarkan data pemerintah, menimbulkan dampak luas, termasuk korban jiwa lebih dari 1.000 orang.
Sebelumnya, KLH telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang diduga aktivitasnya berkontribusi terhadap kerusakan daerah aliran sungai dan kawasan hulu.
Selain penyegelan, pada Desember 2025 KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatra Utara untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

