LINGKUNGAN HIDUP
Wisata Gunung Gede Pangrango Ditutup 20 Maret, Pendaki Ilegal Terancam Denda dan Blacklist
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) akan menutup sementara seluruh destinasi wisata alam di kawasan Gunung Gede-Pangrango pada 20 Maret 2026.
apakabar.co.id, JAKARTA - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) akan menutup sementara seluruh destinasi wisata alam di kawasan Gunung Gede-Pangrango pada 20 Maret 2026. Penutupan dilakukan selama satu hari agar masyarakat maupun petugas taman nasional dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kawasan wisata di bawah pengelolaan Balai Besar TNGGP, baik yang berada di wilayah Cianjur maupun Sukabumi. Setelah penutupan sehari penuh, kawasan wisata akan kembali dibuka untuk umum pada 21 Maret 2026.
Kepala Bidang Teknis Balai Besar TNGGP, Agus Yulianto, menjelaskan keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026 tentang Penutupan Kegiatan Wisata Alam TNGGP yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
"Seluruh destinasi wisata di bawah Balai Besar TNGGP wilayah Cianjur dan Sukabumi ditutup sementara selama satu hari, dan kembali beroperasi seperti biasa pada tanggal 21 Maret," kata Agus di Cianjur, Kamis (12/3).
Penutupan itu mencakup berbagai aktivitas wisata di kawasan taman nasional, mulai dari pendakian Gunung Gede Pangrango, kunjungan ke air terjun, hingga aktivitas wisata di jembatan gantung Situ Gunung, Sukabumi.
Balai Besar TNGGP mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan tersebut dengan tidak melakukan aktivitas wisata selama masa penutupan. Selain memberikan kesempatan bagi petugas untuk menjalankan ibadah Idulfitri, kebijakan ini juga dimaksudkan agar masyarakat dapat memanfaatkan momen Lebaran untuk berkumpul bersama keluarga.
Meski penutupan hanya berlangsung satu hari, pengawasan di kawasan taman nasional tetap diperketat. Petugas akan melakukan patroli bersama masyarakat dan relawan untuk mencegah adanya aktivitas wisata yang melanggar aturan.
Agus menegaskan bahwa pendakian Gunung Gede Pangrango hingga kini masih ditutup, sehingga tidak ada aktivitas pendakian yang diperbolehkan selama periode tersebut.
Untuk mengantisipasi adanya pendaki ilegal, pihak taman nasional menyiagakan 25 petugas di sepanjang jalur pendakian. Mereka bertugas melakukan pengawasan serta menindak jika ditemukan pelanggaran.
"Kami meminta masyarakat untuk mengikuti aturan dengan tidak melakukan aktivitas pendakian dan wisata selama penutupan karena sanksi tegas akan diberikan," ujarnya.
Pendaki yang nekat masuk secara ilegal ke kawasan taman nasional akan dikenakan sanksi administrasi serta denda. Selain itu, pelanggar juga berisiko masuk dalam daftar hitam (blacklist) yang membuat mereka tidak diperbolehkan melakukan pendakian di seluruh taman nasional di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Balai Besar TNGGP berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban serta kelestarian kawasan konservasi. Dengan adanya penutupan sementara ini, pengelola taman nasional berharap kegiatan wisata dapat kembali berjalan normal setelah libur Lebaran.
Pihak pengelola menekankan bahwa kepatuhan wisatawan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengunjung sekaligus melindungi ekosistem Gunung Gede Pangrango yang menjadi salah satu kawasan konservasi penting di Jawa Barat.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK