SPORT
CAS Tolak Banding Israel soal Partisipasi di Kejuaraan Dunia Senam 2025

apakabar.co.id, JAKARTA - Upaya Federasi Senam Israel (IGF) untuk memaksa partisipasi delegasinya dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 di Jakarta menemui jalan buntu.
Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) resmi menolak dua permohonan langkah sementara (provisional measures) yang diajukan IGF terkait visa atlet Israel.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (15/10), CAS mengumumkan bahwa “permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak.”
Penolakan ini menjadi perkembangan penting dalam polemik partisipasi atlet Israel di ajang dunia yang akan berlangsung di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025 mendatang.
Sebelumnya, pada 10 Oktober, Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberikan visa bagi delegasi Israel untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Menanggapi kebijakan tersebut, IGF melayangkan dua banding ke CAS. Banding pertama, yang diajukan pada 10 Oktober 2025 terhadap Federasi Senam Internasional (FIG), meminta agar CAS memerintahkan FIG membatalkan keputusan Indonesia dan memastikan atlet Israel tetap dapat bertanding.
Banding kedua, diajukan pada 13 Oktober 2025 bersama enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan, Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay, meminta CAS memerintahkan FIG menjamin partisipasi mereka atau, sebagai alternatif, memindahkan bahkan membatalkan kejuaraan.
IGF beralasan bahwa Statuta FIG mengharuskan Komite Eksekutif FIG mengambil keputusan ketika salah satu delegasi peserta tidak memperoleh visa. Mereka menilai ketiadaan keputusan FIG merupakan bentuk “penolakan terhadap keadilan” (denial of justice) serta menciptakan diskriminasi terhadap asosiasi anggota.
Namun, FIG menegaskan bahwa kewenangan pemberian visa sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia, bukan organisasi olahraga.
“Penolakan visa terhadap warga negara Israel sepenuhnya berada di luar lingkup tanggung jawab FIG,” tegas mereka.
Setelah mempertimbangkan permohonan, Wakil Presiden Divisi Banding CAS memutuskan menolak kedua permintaan IGF. CAS menyatakan banding pertama akan dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua masih akan dilanjutkan ke proses selanjutnya tanpa pemberian langkah sementara.

Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR