Mendag: Penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop Sesuai Aturan

Ilustrasi platform TikTok-Tokopedia. Foto: Shutterstock

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia tidak menyalahi aturan.

Budi menyampaikan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan kedua entitas tersebut dan dipastikan tidak ada aturan yang dilanggar.

“Sudah sama teman-teman, sudah disampaikan ke mereka dan mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku,” kata Budi di Jakarta, Rabu (4/6).

Ia menjelaskan, akuisisi TikTok Shop terhadap Tokopedia tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Akumindo Optimis TikTok-Tokopedia Bakal Perluas Pasar UMKM

Baca juga: Resmi Kantongi TDPSE, Transisi Integrasi Tokopedia-Tiktok Tuntas

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah melarang media sosial menjadi e-commerce. Oleh karena itu, TikTok kemudian mengakuisisi Tokopedia dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia.

Kini, perusahaan induk dari TikTok Shop, Bytedance menggabungkan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia menjadi satu wadah. Para penjual di Tokopedia diminta untuk pindah platform paling lambat hingga 9 Juni 2025.

Budi mengatakan pada dasarnya integrasi dari kedua entitas tersebut tidak melanggar Permendag 31/2023.

“Selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag,” ujar Budi.

9 kali dilihat, 9 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *