EKBIS

Menteri UMKM: Bonus Hari Raya Perkuat Hubungan Aplikator dan Ojol

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendorong perusahaan transportasi berbasis digital melanjutkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk kepedulian kepada para mitra.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan sambutan pada acara Grab untuk Indonesia kepada mitra pengemudi di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Foto: Kementerian UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan sambutan pada acara Grab untuk Indonesia kepada mitra pengemudi di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Foto: Kementerian UMKM
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan pentingnya pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan transportasi berbasis digital untuk melanjutkan kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada para mitra.

Menurut Maman, arahan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto agar platform digital menunjukkan keberpihakan nyata kepada pengemudi. BHR dinilai sebagai wujud empati, sekaligus penghargaan atas peran besar ojol dalam menggerakkan ekonomi digital.

“Ini adalah bentuk tali asih dan kepedulian kepada saudara-saudara pengemudi ojol. Pemerintah ingin ada keberpihakan dari platform digital kepada para mitra,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (13/1).

BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Aturan tersebut diterbitkan pada Maret 2025 sebagai panduan resmi bagi perusahaan aplikator.

Dalam kebijakan itu, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja. Bentuknya berupa uang tunai dengan besaran sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Bonus secara khusus ditujukan bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta memiliki kinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga dapat dimanfaatkan pengemudi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat lebaran.

Menteri UMKM menilai, BHR tidak hanya berarti tambahan pendapatan, tetapi juga simbol hubungan kemitraan yang sehat. Dengan adanya bonus ini, hubungan antara perusahaan dan mitra diharapkan semakin kuat dan saling menguntungkan.

“Ada semangat untuk menjaga kemitraan agar tetap konstruktif. BHR menjadi pengikat agar perusahaan dan mitra bisa terus berkembang bersama,” jelas Maman.

Ia menekankan, kemitraan yang baik akan berdampak langsung pada kualitas layanan kepada masyarakat. Pengemudi yang merasa dihargai cenderung bekerja lebih optimal dan profesional.

Lebih jauh, Maman menegaskan bahwa ekosistem transportasi online tidak hanya terdiri dari aplikator dan pengemudi. Di dalamnya juga terdapat UMKM yang sangat bergantung pada layanan ojol dan platform digital.

“Tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Aplikator, ojol, dan UMKM adalah satu rangkaian yang saling bergantung,” kata Maman.

Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ketiganya agar ekonomi digital tetap tumbuh sehat. Jika salah satu pihak terganggu, maka rantai ekonomi di dalamnya juga akan ikut terpengaruh.

Dengan dorongan pemerintah ini, perusahaan aplikator diharapkan kembali konsisten memberikan BHR setiap tahun. Kebijakan tersebut diyakini mampu memperkuat hubungan kemitraan, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, serta menjaga stabilitas ekosistem ekonomi digital.

Bagi para pengemudi ojol, BHR bukan sekadar bonus. Ia menjadi simbol pengakuan atas kerja keras yang selama ini menopang layanan transportasi, pengantaran makanan, hingga distribusi produk UMKM di seluruh Indonesia.