OJK Solo Jamin Dana Nasabah Aman Usai Pemblokiran Rekening Dormant
apakabar.co.id, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo memastikan kondisi perbankan di wilayah Solo Raya tetap aman dan terkendali, meskipun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening pasif (dormant). Hingga kini, tidak ada tanda-tanda rush money atau penarikan dana besar-besaran oleh nasabah.
Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto, mengun hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan signifikan terkait kepanikan nasabah.
“Aman-aman. Kami kemarin tidak ada pengaduan laporan terkait sifatnya rush,” ungkapnya.
Eko menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak bertransaksi dalam periode tertentu. Sehingga dana di rekening tersebut tetap aman. Hanya saja tidak bisa digunakan sementara sebelum nasabah melakukan pelaporan ke bank.
“Umumnya, cukup menyetorkan Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu saja. Rekening langsung bisa dibuka kembali,” jelasnya.
Eko menambahkan, OJK juga telah mengimbau industri jasa keuangan agar menyampaikan kepada nasabah. Bahwa pemblokiran rekening dormant tidak berarti saldo hilang atau dana digunakan oleh pihak lain.
“Alhamdulillah masyarakat atau nasabah di wilayah Solo ini sudah cerdas. Terutama sudah cerdas keuangan tidak terpengaruh sampai dengan ingin melakukan rush,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Solo Soni Prima Nugroho menegaskan bahwa OJK dengan kewenangannya tidak overlapping dengan PPATK.
OJK menjalankan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang mewajibkan perbankan melaporkan transaksi tunai minimal Rp500 juta atau transaksi mencurigakan ke sistem GoAML (antimoney loundry) milik PPATK.
“Jika bank tidak melaporkan, sanksinya cukup besar, bisa persentase dari laba per tahun. Ini per transaksi, jadi kalau ada 100 transaksi tak dilaporkan, nilainya tinggal dikalikan,” terangnya.
Selain itu, perbankan juga wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD). Kemudian, jika nasabah dinilai berisiko tinggi atau termasuk Politically Exposed Person (PEP), dilakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan sumber dan profil dana jelas.
Menurut Soni, pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan kewenangan penuh lembaga tersebut berdasarkan peraturan perundangan. “Kajiannya seperti apa itu memang murni dari PPATK,” katanya.
Sementara OJK berperan mendorong kepatuhan bank dalam pelaporan dan pengawasan transaksi.
“Apa yang dilakukan OJK sampai dengan hari ini itu juga mendorong bank untuk tertib melakukan CDD, EDD, lapor ke PPPTK melalui GoAML untuk transaksi mencurigakan maupun transaksi lain,” pungkasnya.
ADMIN