Pemerintah Perluas Kewenangan Penetapan Kehalalan Produk

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah akan memperluas kewenangan penetapan kehalalan produk. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan proses sertifikasi halal.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan Jaminan Produk Halal (JPH) perlu dilakukan perubahan UU Cipta Kerja yang ditetapkan melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2023 untuk memperluas kelembagaan yang berwenang menetapkan kehalalan produk.

“Salah satunya adalah perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk,” kata Airlangga di Jakarta, dikutp Kamis (16/5).

Perluasan kewenangan tersebut, kata Airlangga, penetapan kehalalan produk tidak hanya MUI, melainkan juga melibatkan MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Ulama Aceh dan juga oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Sebelum terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal, tugas komite ini dijalankan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Airlangga menjelaskan, saat ini juga sedang disiapkan draft RPP Perubahan PP 39 Tahun 2021 untuk mengakomodasi perubahan pada UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 meliputi penambahan lingkup inspeksi terhadap “tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas” selain istilah “Rumah Potong Hewan (RPH)” dan melakukan sinkronisasi peraturan di Kementerian Pertanian dengan peraturan di Kementerian Agama.

Selain itu juga penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal terdiri atas unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Selama ini diatur dalam PP 39 Kementan bahwa ayam hanya dipotong di RPH. Tetapi ditambahkan di sini tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas. Artinya di pasar basah bisa dipotong,” ujarnya.

11 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *