LINGKUNGAN HIDUP
Ambisi Sawit di Papua: Jalan Pintas Energi Mengancam Hutan dan Hak Masyarakat Adat
Rencana Presiden Prabowo mendorong penanaman kelapa sawit, tebu, dan singkong di Papua sebagai bahan baku produksi BBM menuai kritik keras dari Koalisi Transisi Bersih.
apakabar.co.id, JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong penanaman kelapa sawit, tebu, dan singkong di Papua sebagai bahan baku produksi bahan bakar minyak (BBM) menuai kritik keras dari Koalisi Transisi Bersih. Koalisi menilai kebijakan tersebut keliru secara arah, berisiko tinggi bagi lingkungan, dan berpotensi memperparah konflik sosial, khususnya bagi masyarakat adat Papua.
Alih-alih mewujudkan swasembada energi, kebijakan ini justru membuka jalan bagi bencana ekologis di masa depan.
Papua dikenal sebagai wilayah dengan tutupan hutan alam terbesar yang tersisa di Indonesia. Hutan Papua memiliki fungsi strategis, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia, sebagai penyerap karbon, pengatur tata air, dan penyangga keanekaragaman hayati global.
Selain itu, hutan dan lahan di Papua merupakan ruang hidup masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun melalui sistem hak ulayat. Karena itu, dorongan ekspansi perkebunan skala besar di wilayah ini dinilai sangat berisiko.
Koalisi Transisi Bersih mengingatkan bahwa pengalaman di Sumatera dan Kalimantan seharusnya menjadi cermin. Pembukaan hutan untuk perkebunan sawit di kedua pulau tersebut terbukti berhubungan erat dengan meningkatnya banjir, longsor, kebakaran hutan, serta konflik agraria yang berkepanjangan.
Dengan karakter geografis Papua yang didominasi pegunungan, rawa, dan hutan hujan lebat, dampak kerusakan lingkungan akibat deforestasi justru diperkirakan akan lebih parah dan sulit dipulihkan.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menegaskan bahwa rencana ekspansi sawit di Papua merupakan kebijakan yang sangat berbahaya. Menurutnya, kebijakan ini mengabaikan batas daya dukung lingkungan dan pelajaran pahit dari krisis ekologis yang kini melanda Sumatera.
“Rencana ini mengancam kelestarian hutan hujan tropis terakhir di Indonesia dan tidak memiliki dasar ekologis serta tata ruang yang kuat,” ujar Surambo di Jakarta, Jumat (19/12).
Surambo menjelaskan, berdasarkan riset Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), total potensi lahan sawit yang sesuai dan optimal di Pulau Papua hanya sekitar 290.837 hektare. Sementara itu, luas perkebunan sawit eksisting pada 2022 sudah mencapai 290.659 hektare.
Artinya, kondisi ini sudah sangat mendekati batas ideal kapasitas ekosistem. Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Surambo, puluhan ribu hektare sawit eksisting berada di wilayah dengan variabel pembatas seperti hutan primer, kawasan konservasi, dan habitat burung cenderawasih.
Selain ancaman ekologis, ekspansi sawit juga berpotensi memicu konflik agraria baru. Data Sawit Watch mencatat sedikitnya 1.126 konflik perkebunan sawit di Indonesia yang melibatkan ratusan perusahaan.
“Masyarakat adat Papua, dengan hak ulayatnya, akan menjadi korban utama kriminalisasi dan kekerasan dalam skema perluasan lahan ini,” kata Surambo. Ia menilai pola “jalan pintas” melalui ekstensifikasi lahan hanya akan mengulang kesalahan lama.
Kekhawatiran serupa disampaikan Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien. Ia menilai kebijakan itu tidak menunjukkan sensitivitas terhadap bencana ekologis yang sedang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, proyek food and energy estate di Papua Selatan, khususnya di Merauke, sudah memberikan gambaran nyata dampak kerusakan lingkungan.
Pembukaan lahan puluhan ribu hektare sejak awal 2024 telah menyebabkan deforestasi, banjir, dan menurunnya kesehatan biosfer lokal.
Di tingkat masyarakat, dampaknya terasa langsung. Hilangnya rawa dan savana membuat pemukiman warga kerap terendam banjir saat hujan turun karena sungai tidak lagi mampu menampung air. Populasi ikan di rawa dan sungai juga menurun akibat air yang semakin keruh.
“Alih-alih fokus menangani krisis lingkungan di Sumatera dan mengevaluasi tata kelola sumber daya alam, Presiden justru mendorong kebijakan yang berpotensi memperparah krisis iklim,” papar Andi.
Koalisi juga menyoroti ancaman serius terhadap hak masyarakat adat. Sebagian besar wilayah Papua merupakan tanah adat yang belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan penuh dari negara. Perluasan perkebunan sawit skala besar berisiko membuka kembali praktik perampasan tanah, menghilangkan sumber pangan lokal, dan memperdalam ketimpangan struktural.
Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa dampak pembukaan lahan sudah dirasakan langsung oleh rakyat Merauke, mulai dari banjir tahunan hingga kriminalisasi warga.
Dari sisi ekonomi, Koalisi mempertanyakan klaim efisiensi biodiesel berbasis sawit. Produksi biodiesel membutuhkan lahan luas, pabrik pengolahan, dan infrastruktur logistik yang mahal.
Dengan kondisi infrastruktur Papua yang terbatas, biaya distribusi justru berpotensi membebani keuangan negara. Selain itu, peningkatan penggunaan sawit untuk energi berisiko mengganggu pasokan pangan nasional dan memicu kenaikan harga minyak goreng, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya.
Koalisi Transisi Bersih menilai menjadikan sawit sebagai tulang punggung swasembada energi di Papua mencerminkan arah transisi energi yang keliru. Transisi energi seharusnya melindungi ekosistem dan memperkuat kedaulatan masyarakat, bukan mengorbankannya.
Karena itu, Koalisi mendesak pemerintah membatalkan rencana ekspansi sawit di Papua, menerbitkan kembali moratorium izin sawit baru secara permanen, serta mengutamakan perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.
Swasembada energi, tegas Koalisi, tidak boleh dicapai dengan menciptakan kondisi bagi bencana nasional di masa depan. Mengorbankan hutan perawan Papua dan rakyatnya demi ambisi energi jangka pendek justru akan meninggalkan beban ekologis, sosial, dan ekonomi yang jauh lebih mahal untuk ditanggung generasi mendatang.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK