LINGKUNGAN HIDUP

Dua TPA di Kalsel Berpeluang Bebas dari Sanksi KLH

Petugas mengerahkan ekskavator untuk penataan sampah di TPAS Banjarbakula, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Foto: Pemprov Kalsel
Petugas mengerahkan ekskavator untuk penataan sampah di TPAS Banjarbakula, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Foto: Pemprov Kalsel
apakabar.co.id, JAKARTA - Dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Banjar dan Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus melakukan perbaikan dan revitalisasi secara berkala setelah sebelumnya dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel Hardini Wijayanti menerangkan salah satu TPA yang juga turut dikenakan sanksi yakni TPA di Kabupaten Banjarmasin.

“Secara administratif, ketiganya memang masih dikenai sanksi. Namun untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksinya cukup besar karena progres perbaikan sudah dipenuhi dan dilaporkan ke kementerian,” katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (24/1).
Adapun ketiga TPA yang dikenakan sanksi tidak sama. TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sanksi yang diberikan berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan, sehingga TPA di kedua daerah tersebut masih diperbolehkan menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.

Kondisi di dua TPA tersebut berbeda jika dibandingkan dengan TPA di Banjarmasin yang telah ditutup total dan tidak menerima sampah. Sampah dari Banjarmasin kemudian dialihkan ke TPA Regional Banjarkula yang melayani kawasan metropolitan di Kalsel.

Selain itu, kata Hardini, pencabutan sanksi terhadap TPA Banjarmasin masih belum memungkinkan dalam waktu dekat karena terdapat pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan, khususnya terkait sistem drainase.

“Permasalahan drainase di TPA Banjarmasin membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Perbaikan harus dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2027, sehingga sanksinya belum bisa dicabut,” ujarnya.

Hardini menambahkan pengelolaan TPA Regional Banjarkula yang melayani lima kabupaten/kota berada di bawah pengelolaan Pemprov Kalsel. Sedangkan ketiga TPA yang dikenakan sanksi tersebut sepenuhnya di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota.
Implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menurutnya juga masih menghadapi tantangan di lapangan. Terutama keterbatasan anggaran serta lemahnya monitoring dan evaluasi di daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan sektor pendukung seperti Dinas Pekerjaan Umum juga terimbas dengan situasi tersebut.

“Dengan adanya sanksi KLH, diharapkan daerah terdorong meningkatkan komitmen anggaran dan kapasitas sumber daya manusia,” ucapnya.

Meski sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dicabut, ia menilai pemerintah kota setempat telah memiliki konsep pengurangan sampah yang cukup baik melalui pembentukan rumah pilah di tingkat kelurahan.

“Sekitar 52 rumah pilah sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Jika dimonitor secara konsisten, ini bisa mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus menekan beban TPA Regional Banjarbakula dan biaya pengangkutan,” jelasnya.