LINGKUNGAN HIDUP

Menteri Hanif Cabut Persetujuan Lingkungan 8 Perusahaan, 20 Lainnya Menyusul

Tangkapan layar - Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA
Tangkapan layar - Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup mulai memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha yang izinnya dicabut pemerintah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penegakan aturan yang dilakukan secara bertahap dan berbasis verifikasi lapangan.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan pendalaman ahli.

Menurut Hanif, delapan entitas tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah, mulai dari tidak melaksanakan paksaan pemerintah, tidak melunasi denda administratif, hingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

“Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1). 
Sementara itu, terhadap 20 unit usaha lainnya, KLH masih menunggu langkah pencabutan izin teknis dari kementerian terkait. Hanif menjelaskan sesuai ketentuan, pencabutan persetujuan lingkungan dilakukan setelah izin usaha teknis dicabut.

“Karena berdasarkan norma kami, bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” kata Hanif.

Hanif menegaskan pendekatan bertahap ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum lingkungan berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar administrasi yang kuat.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan, yang terdiri dari pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman, serta perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.