ASN Pemkot Bandung yang Ketauan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik akan Disanksi

Pejabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. Foto: apakabar.co.id/ Muhammad Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. Jika kedapatan melanggar aturan, ASN tersebut akan dikenai sanksi.

“Saya sudah mengimbau tadi pagi kepada teman-teman jajaran untuk tidak menggunakan mobil dinas buat mudik lebaran. Jadi sudah kita mintakan agar mobil tidak digunakan,” terang Bambang Tirtoyuliono, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Kamis (4/4).

Bambang menegaskan, jika ada ASN yang membandel dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Ya tentunya ada (sanksi) itu sudah diatur semuanya,” ujarnya.

Bambang juga mengungkapkan, dinas perhubungan telah selesai melakukan pengecekan kendaraan umum yang akan digunakan untuk mudik dari Terminal Cicaheum. Total terdapat 700 bus yang siap beroperasi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024 ke arah timur.

“Mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 April yang akan datang, kita lakukan ramp check,” kata Bambang.

Bambang menegaskan, bus-bus yang beroperasi saat arus mudik harus laik operasi, termasuk diwajibkan membawa perlengkapan administrasi yaitu surat kendaraan. Pihaknya sejauh ini belum menemukan adanya kendaraan yang tidak laik jalan.

“Sampai dengan sekarang ini belum ada laporan ke saya yang menyatakan bahwa kendaraan itu tidak layak. Kita tentunya ingin meminimalisasi risiko itu semua,” paparnya.

Bambang menjelaskan kendaraan yang tidak laik jalan, tidak akan diizinkan untuk beroperasi. Pihaknya juga akan melakukan tes urine kepada para sopir bus.

“Jadi selama satu hari tes urine, kita tidak menginginkan ada celah sedikit pun, yang mengakibatkan ketidaknyamanan buat semuanya,” tandas Bambang.

16 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *