apakabar.co.id, JAKARTA – Pria berinisial AL alias B yang tega memperkosa anak kandungnya hingga mengalami sakit kelamin di Cakung Jakarta Timur, mengaku sudah tiga kali melakukan kegiatan tercela itu. Pelaku memperkosa putrinya saat masih berusia 8 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan hasil pemeriksaan pihaknya, pemerkosaan itu terjadi sejak 2019 hingga Juni 2023.
“Anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya. Saat itu anaknya masih 8 tahun,” ujar Nicilas di Jakarta, Selasa (21/5).
Menurut Nicolas, pelaku telah melakukannya sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda. “Dia mengakui melakukan itu sebanyak 3 kali,” paparnya.
Nicolas membeberkan, awalnya korban sempat takut melaporkan aksi bejat ayah kandungnya itu. Sebab, AL alias B selalu mengancam akan membunuh ibunya.
“Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya. Kalau cerita ibunya diancam dibunuh,” jelas Nicolas.
Di hadapan penyidik, pelaku AL alias B mengaku bersalah telah melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya sendiri.
“Saya nggak tahu, saya bersalah, pak,” ujat AL.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Palaku dijerat dengan Pasal 76 D jo 81 ayat 1 dan ayat 3 UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun penjara.