Bau Amis CSR Bank Indonesia, MAKI Somasi KPK

Foto ilustrasi Bank Indonesia (BI). Foto: Bloomberg

apakabar.co.id, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuding lembaga antirasuah itu lamban dan tak transparan dalam menetapkan tersangka.

Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dalam menetapkan tersangka meskipun penyidikan sudah berlangsung sejak akhir 2024.

Dalam somasinya, MAKI menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan jika dalam 14 hari kalender sejak surat dikirim, KPK tidak segera menetapkan dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI.

“Kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban, padahal Pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala. Maka seharusnya KPK bisa segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” ujar H. Boyamin Saiman, S.H., selaku Koordinator MAKI dalam surat terbuka tersebut.

Boyamin juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan menguji profesionalisme dan independensi KPK dalam menangani perkara besar yang diduga menyeret banyak pihak berpengaruh.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh ‘dijemur’ atau dibiarkan tanpa kejelasan karena akan merugikan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Dugaan Korupsi CSR BI: Yayasan Tak Sah dan Proyek Fiktif

Penyelidikan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK mengungkap adanya indikasi aliran dana kepada yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria penerima resmi.

Dana CSR yang semestinya digunakan untuk program sosial seperti pembangunan rumah layak huni, hanya sebagian kecil yang terealisasi di lapangan.

Bahkan, menurut temuan awal, sebagian dana diduga digunakan untuk pembelian properti pribadi atau kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan sosial.

Langkah KPK: Penggeledahan hingga Pemeriksaan DPR

Pada 16 Desember 2024, KPK menggeledah kantor pusat BI, termasuk ruang kerja Gubernur Perry Warjiyo. Tiga hari kemudian, kantor OJK juga digeledah, dan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik disita.

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, seperti Heri Gunawan dan Satori, telah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi dugaan pengaruh mereka dalam penyaluran dana CSR. Meski begitu, hingga awal Mei 2025 ini, belum ada tersangka yang diumumkan.

Reaksi Lembaga Terkait

BI dan OJK telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sama penuh dalam penyidikan. Keduanya menegaskan bahwa setiap program CSR selama ini dijalankan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Namun, tekanan dari MAKI dan masyarakat sipil bisa menjadi pemicu penting bagi KPK untuk lebih terbuka dan cepat dalam menuntaskan kasus ini.

Publik menunggu: siapa yang akan bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan dana sosial lembaga negara?

 

13 kali dilihat, 13 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *