apakabar.co.id, BANJAR – Bawaslu Banjar menghentikan penanganan laporan pelanggaran pilkada Saidi-Idrus. Katanya tak terbukti. Kubu Tamliha-Habib tak kaget.
“Dari awal kami pesimis dengan Bawaslu Banjar. Hasilnya sudah bisa ditebak pasti seperti ini,” ucap Kuasa Hukum Tamliha-Habib, Muhammad Rusdi, Rabu (13/11) sore.
Rusdi enggan vulgar. Tapi ia yakin ada yang tak beres dalam penanganan laporan mereka.
Apalagi mereka merasa punya banyak bukti kuat. Bahwa paslon petahana; Saidi-Idrus melakukan pelanggaran.
“Ini sama persis dengan yang terjadi di Banjarbaru. Soal tagline dan programnya,” katanya.
Jika di Pilwali Banjarbaru adalah tagline Juara, maka di Pilbup Banjar ada Manis. Kasusnya persis, tapi hasil akhir berbeda.
Kasus di Banjarbaru berakhir diskualifikasi pasangan petahana Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Pemberi rekomendasinya adalah Bawaslu Kalsel.
Sedangkan untuk laporan pelanggaran Saidi-Idrus, dihentikan. Keputusan itu setelah dibuat setelah Bawaslu Kalsel melimpahkan penanganan ke Banjar.
“Padahal pelanggarannya persis. Di Banjarbaru, ada enam item dilaporkan, sementara kami di sini 15. Jauh lebih banyak,” jelasnya.
Rusdi lantas merinci beberapa laporan di antaranya. Pertama ada spanduk linmas. Kata dia jelas bertuliskan “Manis”.
Kemudian kegiatan “Om Ipan Manis”. Program ini di Dinas Kesehatan Banjar.
Lalu ada “Kurma Manis”. Ini adalah program perkreditan di Kabupaten Banjar. “Aja juga Rumah Singgah Banjar Manis di Dinas Sosial,” imbuhnya.
“Intinya sama persis dengan apa yang terjadi di Banjarbaru,” lanjutnya.
Tapi sekali lagi, Rusdi tak kaget. Mereka sudah memprediksi bahwa Bawaslu Banjar bakal menghentikan penanganan laporan tersebut.
Lantas, apa langkah selanjutnya? Ia memastikan tak berhenti sampai di sini. Mereka bakal terus-menerus membuat laporan hingga hari pencoblosan.
“Yang terdekat, kami akan mengajukan keberatan atas keputusan Bawaslu Banjar. Dan kemudian melakukan banding ke Bawaslu Kalsel agar laporan pelanggaran ini kembali diusut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Banjar menerbitkan surat pemberitahuan, Rabu siang. Bernomor 002/Reg/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024. Ditandatangani Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha.
Surat itu ditempel di papan pengumuman Bawaslu Banjar. Isinya menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan kubu Tamliha-Habib dihentikan, alias tak ditindaklanjuti. Di situ juga disebut; tak terbukti ada pelanggaran.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Banjar. Mereka tak ada di tempat.