Berantas Tambang Ilegal Kalsel, KPK Jangan Kaku!

Alat berat diduga milik penambang ilegal bebas beraksi di wilayah PT Adaro Indonesia, Kalimantan Selatan. Di Desa Kaladan, Kabupaten Balangan. Foto: Tangkap Layar Video

apakabar.co.id, JAKARTA – KPK diminta tak kaku merespons temuan 30 ribu hektare tambang ilegal di Kalimantan Selatan.

“Jangan kaku soal keterbatasan kewenangan,” jelas peneliti pusat studi antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah kepada apakabar.co.id, Selasa (2/7).

Castro, sapaan karib Herdiansyah, mengakui kejahatan tambang ilegal memang wewenang Polri.

“Tapi KPK bisa secara aktif melacak kenapa kejahatan itu kian masif,” jelas dosen hukum satu ini.

Maksudnya, KPK harus menelisik apakah ada aparat hukum atau oknum pemerintahan yang ikut bermain.

“Apa karena APH dan pemerintah diam? Kan bisa jadi sikap diam itu mengindikasi adanya main mata,” jelasnya.

Bisa jadi, kata Castro, indikasi ini mengarah ke praktik suap dan gratifikasi.

“Ini yang harus dikejar,” ujarnya.

Biar ingat, temuan 30 ribu hektare tambang ilegal di Kalsel masih jadi buah bibir. Kali pertama diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Namun tak adanya upaya penegakan hukum oleh KPK disayangkan oleh para aktivis Walhi.

“KPK tumpul,” jelas Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyo kepada media ini.

Marwata menyebut total tambang di Kalimantan Selatan luasnya mencapai 95.260 hektare. Nah 30 ribu hektare di antaranya bermasalah, ilegal. Ataupun belum membayar denda sebab tak memiliki izin penggunaan hutan atau PPKH.

KPK bukannya tanpa aksi. Temuan demikian sudah dikoordinasikan ke lembaga penegak hukum lain. Bahkan masuk dalam strategi nasional pencegahan korupsi atau stranas PK.

“Kami terganjal kewenangan, kecuali dalam proses izinnya ditemukan tindak pidana korupsi, atau terkait kasus yang sedang ditangani saat ini,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada apakabar.co.id, Senin (1/7).

198 kali dilihat, 17 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *