NEWS
Berdampak bagi Konsumen, BPOM Pastikan Penarikan S-26 Promil Gold pHPro Sesuai Prosedur
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penarikan produk susu formula bayi keluaran Nestlé tidak terjadi karena kelalaian pengawasan.
apakabar.co.id, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penarikan produk susu formula bayi keluaran Nestlé tidak terjadi karena kelalaian pengawasan. Kepala BPOM Taruna Ikrar memastikan seluruh proses pengawasan, perizinan, hingga penarikan produk telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Taruna menjelaskan, produk susu formula tersebut berasal dari Eropa dan telah melalui proses quality control di negara asal. Sebelum beredar di Indonesia, produk juga wajib melalui sistem notifikasi dan kelengkapan dokumen agar memperoleh nomor izin edar dari BPOM.
“Badan POM tidak kecolongan. Semua prosedur sudah dijalankan sesuai ketentuan yang ada sebelum izin edar diberikan,” kata Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (15/1).
Langkah BPOM dan Nestlé
BPOM memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk usia 0–6 bulan. Produk yang ditarik memiliki nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1.
Kebijakan itu diambil setelah BPOM menerima notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) terkait potensi cemaran toksin cereulide pada produk tersebut.
Taruna menegaskan, penarikan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk melindungi bayi sebagai kelompok paling rentan.
“Untuk kehati-hatian, produk yang khusus untuk usia 0–6 bulan itu kita minta ditarik,” paparnya.
Toksin cereulide merupakan jenis toksin yang cukup tahan terhadap suhu. Jika dikonsumsi melebihi ambang batas yang diperbolehkan, zat ini dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Menurut Taruna, gejala yang dapat muncul antara lain muntah, diare, serta gangguan neurologis seperti penurunan kesadaran.
“Karena ini produk untuk bayi, risikonya bisa sangat serius. Lebih baik kita mencegah sebelum terjadi, daripada menunggu sampai ada kasus keracunan,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini BPOM belum menerima laporan dari masyarakat terkait bayi yang mengalami gejala akibat konsumsi produk tersebut.
BPOM juga telah memanggil pihak Nestlé Indonesia untuk membahas langkah penanganan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Nestlé menyatakan kesediaannya menarik seluruh produk yang terbukti bermasalah dari pasaran.
Produk yang masih berada di gudang diminta untuk dimusnahkan, sementara produk yang sudah sampai ke konsumen harus ditarik kembali.
Taruna menegaskan bahwa hak konsumen tetap harus dilindungi. Jika terdapat kerugian akibat penggunaan produk, konsumen berhak mengajukan tuntutan atau klaim kepada pihak industri.
“Kalau ada kerugian pada pihak pembeli, itu menjadi hak konsumen untuk menuntut kepada industri,” ujarnya.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan. Produk dapat dikembalikan ke tempat pembelian atau melalui layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Langkah itu penting agar potensi risiko dapat benar-benar dihindari, khususnya bagi bayi yang masih berada pada masa pertumbuhan awal.
Pengawasan berkelanjutan
BPOM memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah produk berada di pasaran (post-market). Selain itu, BPOM juga terus berkoordinasi dengan otoritas pengawas pangan dari berbagai negara.
“Kami ingin memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi,” kata Taruna.
Penarikan produk tersebut menjadi contoh bahwa sistem pengawasan pangan berjalan secara aktif dan responsif. BPOM menegaskan bahwa keselamatan konsumen, terutama bayi, menjadi prioritas utama di atas kepentingan lainnya.
Dengan langkah cepat ini, BPOM berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pangan tetap terjaga, sekaligus menjadi pengingat bagi industri untuk terus menjaga kualitas dan keamanan produknya.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK