apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara hati-hati dan tepat sasaran. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker, Aris Wahyudi, saat ditemui di Jakarta pada Senin (23/6).
“Prinsipnya kita ingin berhati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan,” ujar Aris. Ia menekankan bahwa proses pencairan BSU harus dipastikan tidak terjadi tumpang tindih data, dan seluruh penerima memang benar-benar layak menerima bantuan.
BSU ini diperuntukkan bagi 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer, dengan nilai bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, sehingga setiap penerima akan menerima total Rp600 ribu.
Meskipun sempat mengalami keterlambatan, Aris memastikan bahwa seluruh proses pemadanan dan validasi data kini telah rampung dan tinggal masuk tahap finalisasi.
“Sekarang sudah berjalan, proses sedang berjalan. Nanti Pak Menteri (Yassierli) yang akan menyampaikan langsung terkait pencairan BSU,” jelasnya.
Dalam rangka menjamin akurasi data penerima, Kemnaker telah bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS sudah divalidasi, dipadankan, dan diverifikasi untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar berhak,” tambah Aris.
Aturan mengenai pemberian BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan revisi dari Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan aturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Program BSU ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian selama pertengahan tahun 2025. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun untuk program ini.
Dengan prinsip kehati-hatian dan kerja sama lintas lembaga, Kemnaker berharap bantuan ini bisa segera dinikmati oleh para pekerja yang terdampak, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.