Buron 8 Tahun, Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Berganti Nama 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Pegi ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Selasa (21/5). Sehari-hari, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan dan didapati ia mengganti namanya menjadi Robi.  Foto: apakabar.co.id/ Hasbi Asadiki

apakabar.co.id, BANDUNG – Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan  Vina dan Rizky tahun 2016 silam telah mengganti identitasnya selama masa pelarian atau buron 8 tahun. Ia mengubah namanya menjadi Robi dan  bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Pegi ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Selasa (21/5). Sehari-hari, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan dan didapati ia mengganti namanya menjadi Robi.

“Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (sebagai kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ujar Jules, Rabu (22/5) malam.

Kombes Jules Abraham mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain selalu berpindah-pindah tempat, di antaranya Cirebon dan  Bandung, tersangka juga telah mengganti namanya.

Namun, kata Jules, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka saat yang bersangkutan bekerja menjadi kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo  Kota Bandung.

“Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ terangnya.

Penetapan status tersangka Pegi Setiawan yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina didasarkan pada pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan secara mendalam. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjadi viral setelah film berjudul ‘Vina: Sebelum Tujuh Hari’ tayang beberapa waktu terakhir. Film tersebut didasarkan dari kisah nyata kasus pembunuhan Vina.

Warganet ramai menyoroti kasus tersebut, karena tiga pelaku utama dinyatakan buron selama 8 tahun dan belum ditangkap. Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga pelaku buron yakni Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron dan terus dalam pengejaran.

Sementara itu, delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan kini telah bebas.

892 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *