apakabar.co.id, JAKARTA – Seorang pria berinisial AL alias B di Cakung, Jakarta Timur tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga sang anak mengalami penyakit kelamin.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan pelaku AL alias B memerkosa anak kandungnya saat masih berusia 8 tahun. Peristiwa itu terjadi lantaran pelaku ditinggal sang istri.
Pelaku diketahui telah bercerai pada tahun 2017. Adapun tindakan pemerkosaan ayah kepada anak kandungnya itu dilakukan pada tahun 2019. “Artinya sudah hampir lima tahun dan berulang pelaku pemerkosa anak kandungnya tersebut,” ujar Nicolas, Selasa (21/5).
Kombes Pol Nicolas menambahkan, “Pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya. Saat itu anaknya masih 8 tahun.”
Kasus ini bermula dari keluhan sang anak kepada ibunya. Si anak kemudian mengakui jika dirinya telah diperkosa oleh ayah kandungnya dan sedang mengalami sakit di bagian kelamin.
“Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin. Dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya,” terangnya.
Nicolas menjelaskan korban tidak hamil, hanya saja yang bersangkutan mengalami sakit dan sekarang dalam pengawasan lembaga perlindungan.