apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara di berbagai daerah.
Menurut legislator yang membidangi ESDM itu, langkah membekukan izin tambang merupakan peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” kata Dewi dalam keterangan di Jakarta, dikutip Rabu (24/9).
Baca juga: ESDM Tangguhkan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara
Penghentian operasi sementara tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya.
Menurut Dewi, perusahaan dapat mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai regulasi untuk mendapatkan izin operasi kembali.
Selain itu, perusahaan wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di seluruh area izin usaha pertambangan (IUP) selama masa penghentian.
Di sisi lain, Dewi meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat memantau proses reklamasi secara waktu nyata (real time).
Baca juga: Gerakan Likupang Bersatu: Masyarakat Adat Menuntut Hentikan Tambang Perusak Alam
Dia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam proses pengawasan lingkungan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dewi menambahkan kebijakan penangguhan izin tambang ini akan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan berkelanjutan di Indonesia.
“Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,” tuturnya.