apakabar.co.id, JAKARTA -Sembilan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Penajam Paser Utara (PPU) kepergok ikut berkampanye. Dua kali berturut-turut.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPPS ini ditemukan dari pengawas di lapangan saat kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Selain pengawasan, klarifikasi juga telah dilakukan pengawas pemilu. “Sehingga dapat disimpulkan KPPS yang bersangkutan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan, Senin (25/11).
Pengawas Pemilu Kecamatan Sepatu juga melihat sembilan orang anggota KPPS itu ikut berperan aktif dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 di lokasi yang sama pada 17 November 2024.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sepaku, kata dia, sudah bersurat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepaku untuk menindak sembilan oknum anggota KPPS tersebut.
“Panwaslu Kecamatan Sepaku sudah berikan bukti atas kehadiran sembilan oknum KPPS di kegiatan kampanye itu,” ujarnya.
PPK Sepaku juga telah bersurat kepada Panwaslu Kecamatan Sepaku untuk meminta bukti keterlibatan sembilan oknum KPPS di kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara sudah meneruskan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan harapan segera ditindaklanjuti.
Edwin mendesak KPU Kabupaten Penajam Paser Utara untuk segera mengganti sembilan orang KPPS di Kecamatan Sepaku tersebut karena KPPS penyelenggara tidak diperkenankan mengikuti rangkaian kampanye pasangan calon peserta pilkada.
Seluruh anggota penyelenggara wajib memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas, ia menimpali lagi agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik tanpa keberpihakan.
“Netralitas seluruh anggota penyelenggara pilkada sangat penting, dan Bawsalu komitmen melakukan pengawasan dan memastikan para penyelenggara bertindak netral dan profesional,” kata Edwin Irawan.