apakabar.co.id, JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, ST, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp1 miliar.
Dana itu seharusnya untuk Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menyebut penahanan dilakukan sejak Rabu (17/9).
“Disposisi yang diberikan tersangka membuat majelis taklim bisa menerima hibah, padahal syaratnya tidak terpenuhi,” ujarnya, Jumat (19/9).
Dari disposisi tersebut, dana hibah Rp1 miliar cair, namun tanah dan bangunan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Kerugian negara pun tercatat sebesar Rp1 miliar.
ST sendiri disebut tidak menikmati aliran dana, namun perannya dalam membuka jalan pencairan menjadikannya tersangka. Ia dititipkan ke Lapas Amuntai, Hulu Sungai Utara, untuk masa tahanan 20 hari.
Dengan penetapan ST, jumlah tersangka kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Dua nama sebelumnya adalah Nurdiansyah dan Habib Mustofa.
Sebelum ditahan, ST datang memenuhi panggilan pemeriksaan secara kooperatif, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.