apakabar.co.id, CIANJUR – TRA (30) terduga pelaku pencabulan terhadap empat anak yang masih di bawah umur di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berhasil diringkus aparat Polres Cianjur.
Aksi bejat pelaku digagalkan warga yang berjung pada video viral. Video tersebut memperlihatkan terduga pelaku menjadi bulan-bulanan warga, termasuk oleh pihak keluarga korban pada Senin (13/5) sore. Beruntung, polisi tiba di lokasi dan langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keluarga korban, Ate Purwita membeberkan, kejadian tersebut terungkap setelah keponakannya yang masih berusia delapan tahun mengadu kepada orang tuanya. Bocah tersebut menjelaskan perlakuan bejat pelaku.
“Dia bercerita pernah satu kali katanya dimasukin terus sakit. Udah gitu, udah kan, itu udah jelas. Terus besok-besoknya dibujuk lagi, ternyata lebih dari satu kali,” ungkap Ate, Selasa (14/5).
Pelaku TRA diketahui memiliki usaha rental playstation di rumahnya. Aksi bejatnya itu pun dilakukan di salah satu kamar yang kerap dijadikan lokasi bermain playstation oleh anak-anak.
“Besoknya langsung saya lapor ke kapolres. Besoknya ternyata banyak korban yang mengaku karena modusnya si pelaku buka PS. Secara otomatis di situ anak-anak ngumpul banyak,” terangnya.
Sejauh ini, kata Ate, korban sudah menjalani visum, namun hasilnya belum keluar. Dari hasil pemeriksaan tim medis diketahui korban mengalami luka robek di bagian dubur.
“Kondisinya saat ini murung terus terus. Sakit perut dan terus-terusan buang air besar,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan, bahwa saat ini sudah ada empat anak yang melapor. Mereka merupakan korban dari kebejatan pelaku ATR.
Saat melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua alat bukti. Adapun terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/5).
“Kita memang mendapatkan laporan dari masyarakat memang ada dugaan pencabulan khususnya sodomi, dalam hal ini sudah meresahkan masyarakat. Juga kemudian tim unit PPA langsung mengamankan pelaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur, diketahui pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada para korban lebih dari satu kali.
Untuk mendalami kasus tersebut, Polres Cianjur terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para korban.
“Sementara untuk pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan untuk korban kami dari Polres Cianjur akan memberikan pendampingan psikologi untuk semua korban,” tutupnya.