apakabar.co.id, JAKARTA- PT Portal Media Nusantara, pemilik platform Pinusi.com, sedang menjadi sorotan setelah enam mantan pekerjanya mengajukan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menuntut perusahaan untuk segera menuntaskan hak-hak pekerja yang belum dipenuhi.
Keenam mantan pekerja—Fariz Fadhillah, Fahriadi Nur, Jekson Simanjuntak, Bethriq Kindy Arrazy, Iskandar Zulkarnain, dan Imam Budi Mulyana—menyatakan bahwa mereka mulai bekerja di Pinusi.com sejak 3 Juni 2024, berdasarkan draf kontrak yang diterima dari bagian SDM pada 2 Juni 2024. Namun, sebelum kontrak tersebut resmi ditandatangani, perusahaan secara sepihak melakukan PHK pada 1 Juli 2024 tanpa alasan jelas dan tanpa surat resmi.
Pekerja menyampaikan bahwa mereka telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, termasuk menyerahkan dokumen pribadi, namun tak kunjung menerima kontrak resmi dari perusahaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan komitmen perusahaan dalam menghormati hak-hak pekerja.
Mediasi bipartit yang diupayakan oleh pekerja untuk menyelesaikan sengketa ini tidak membuahkan hasil. Perusahaan justru mengarahkan pekerja untuk membawa kasus ini ke pengadilan, mengabaikan tuntutan pembayaran sisa gaji kontrak selama dua bulan yang belum diselesaikan.
Tidak tinggal diam, keenam pekerja tersebut melaporkan kasus ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2024. Sebelumnya, pada 22 Juli 2024, mereka juga telah mengirim surat ke Dewan Pers untuk meminta peninjauan ulang atas status Pinusi.com sebagai perusahaan media. Mereka menduga Pinusi.com hanya memanfaatkan nama seorang Pemimpin Redaksi untuk memenuhi syarat verifikasi media, tanpa melibatkan yang bersangkutan dalam pengelolaan redaksi.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindakan PT Portal Media Nusantara yang dinilai tidak hanya mengabaikan hak-hak pekerja, tetapi juga diduga mempermainkan proses kontrak kerja.
Mereka mendesak Pinusi.com untuk segera memberikan kejelasan kontrak kepada para pekerja dan memastikan seluruh hak ketenagakerjaan dibayarkan secara cepat dan adil.
Selain itu, mereka meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi proses pemenuhan hak pekerja agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendesak Pinusi.com untuk segera memberikan kejelasan kontrak kepada para pekerja dan memastikan seluruh hak ketenagakerjaan dibayarkan secara cepat dan adil.
Selain itu, mereka meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi proses pemenuhan hak pekerja agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendesak Dewan Pers untuk mengevaluasi status verifikasi Pinusi.com sebagai media, mengingat adanya indikasi pelanggaran hak-hak pekerja.
Catatan dari AJI Jakarta dan LBH Pers menunjukkan bahwa masalah ketenagakerjaan di sektor media terus berlanjut. Antara tahun 2020 hingga 2023, ratusan pekerja media menghadapi masalah seperti PHK sepihak, penundaan pembayaran upah, dan pemotongan jaminan kesehatan.