NEWS

Dana Haji Tembus Rp180 T, BPKH Perkuat Ekosistem Haji Lebih Profesional

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ahmad Zaky menyampaikan paparan dalam kegiatan BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (22/2). Foto: apakabar.co.id/Fernando Fitusia
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ahmad Zaky menyampaikan paparan dalam kegiatan BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (22/2). Foto: apakabar.co.id/Fernando Fitusia
apakabar.co.id, SOLO - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ekosistem haji nasional melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji di tengah dinamika ekonomi global.

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky mengatakan, penguatan tata kelola dilakukan melalui manajemen investasi yang prudent dan berorientasi pada nilai manfaat bagi jemaah. Hal tersebut disampaikan dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/2).

Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mendukung transformasi BPKH menjadi lembaga yang lebih korporatif dan tangguh di tengah rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.


Ia mengatakan posisi dana haji yang dikelola saat ini telah mencapai Rp180 triliun. Dana tersebut dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk memberikan nilai manfaat optimal bagi seluruh jemaah.

“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Fokus kami adalah pengembangan nilai manfaat agar biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” ujar Zaky.

Ia mengatakan saat ini BPKH berperan penting dalam memitigasi fluktuasi biaya haji melalui hasil investasi, salah satunya pada instrumen Sukuk dan penempatan perbankan syariah yang kompetitif. 

Kontribusi dari hasil pengembangan dana ini rata-rata mencakup 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara jemaah membayar rata-rata 62 persen.

“Melalui manajemen investasi yang proaktif, kami menghasilkan nilai manfaat yang dialokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia,” tambahnya.

Sejalan dengan upaya BPKH untuk lebih korporatif, Baleg DPR RI saat ini tengah menyiapkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Penyesuaian regulasi ini dinilai krusial untuk memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang mandiri.

Beberapa poin penguatan strategis dalam RUU tersebut, salah satunya memberikan fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung dan membentuk anak usaha guna menguasai rantai pasok haji (akomodasi, transportasi, katering) demi efisiensi biaya.

Integrasi Ekosistem dan Investasi Strategis

Melalui regulasi baru ini, BPKH didorong untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan investasi langsung. Hal ini memungkinkan BPKH memperkuat posisi dalam ekosistem haji—seperti pada sektor akomodasi, katering, dan transportasi—guna menciptakan efisiensi biaya yang manfaatnya akan kembali kepada jemaah.

Penataan kembali fungsi manajerial antara direksi dan pengawas bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif. Langkah ini esensial untuk memastikan pengambilan keputusan berjalan lebih responsif dan akurat, sejalan dengan standar institusi finansial global.


Sementara itu, terkait dengan kegiatan BPKH Connect, dikatakannya, menjadi jembatan bagi BPKH untuk membangun dialog dua arah dengan media massa. Zaky berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan literasi keuangan haji masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap masa depan pengelolaan haji.

“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional, dan maslahat,” pungkas Zaky.