apakabar.co.id, JAKARTA – Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah tiba sebelum sidang digelar. Mereka adalah paslon capres dan cawapres nomor satu dan tiga, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Kehadiran mereka untuk mengikuti secara langsung sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mereka ajukan.
Pantauan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, pasangan Ganjar-Mahfud tiba bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 08.05 WIB. Ganjar menyebut dirinya dan Mahfud hadir hanya untuk mendengarkan putusan. Ia juga menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim MK karena para hakim memiliki kemerdekaan untuk memutus perkara.
“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” kata dia.
Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin tiba pada pukul 08.18 WIB. Keduanya datang bersama-sama dalam satu mobil. Kepada awak media, Anies menjelaskan bahwa ia menghormati putusan MK dan berharap lembaga peradilan tersebut mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya.
“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.